Kabupaten Malang, SpiritNews-Polisi mengamankan KTB (20), perempuan yang diduga pembuang jasad bayi di musala di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku merupakan warga setempat yang mengaku malu karena kehamilan tanpa pernikahan.
“Pelaku hamil di luar nikah, malu dan menyembunyikan kehamilan dari keluarganya,” kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Farid Fathoni, Rabu (24/1/2018).
Kata Farid, tersangka sebelumnya mengonsumsi obat peluntur atau penggugur kandungan. Obat tersebut diberi oleh pria yang diduga menghamilinya.
Sehingga pada Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 12.00 WIB tiba-tiba tersangka merasa sakit perut. KTB yang pada awalnya hendak mandi melahirkan bayinya dalam posisi berdiri.
“Bayi tersebut terjatuh membentur lantai semen, sehingga tidak bersuara atau menangis. Menurut pelaku, bayi sudah dalam kondisi meninggal dunia,” katanya.
Karena takut ketahuan keluarga, bayi berikut ari-arinya dibungkus kain handuk warna putih. Bayi tersebut disembunyikan dalam kolong tempat tidur sekitar dua hari. Baru kemudian, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku membuang jasad bayi tersebut.
Sebelum membuang jasad bayi tersebut, pelaku menuliskan nama bayinya yakni Muhammad Reza Aditama. Selain itu, lewat pesan tersebut juga meminta tolong agar bayinya segera dikuburkan.
“Tersangka kemudian berangkat menuju musala dan meletakkan mayat bayi tersebut di lantai teras dan ditutupi dengan handuk warna putih,” jelasnya.
Kemudian keesokan paginya, Senin (21/1/2018) sekitar pukul 04.30 WIB, warga yang hendak salat subuh berjemaah menemukan bayi tersebut. Saksi menemukan jasad bayi tergeletak di halaman Musala Al-Amin Dusun Aran-Aran, Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
“Pelaku sempat melihat ke musala sampai kemudian pelaku bingung dan berniat melarikan diri,” katanya.
Tersangka selanjutnya diamankan oleh petugas Polsek Poncokusumo bersama pamong desa setempat guna penyidikan.
(SpiritNews)