Satu Pekan Polres Karawang Ringkus 9 Pengedar Narkoba

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil melakukan Pengungkapan peredaran narkoba kurun satu pekan dari tanggal 17 sampai 25 Januari 2018.

Total penangkapan Narkotika jenis sabu  20,64 gram dan 730 butir hexymer,dan ada 8 Lokasi dengan total 9 tersangka dan semua adalah pengedar narkoba,” ucap Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, Saat melakukan jumpa pers Halaman Mapores Karawang, Jumat (26/1/2018).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan antara pengedar dengan pengguna ini ketemu langsung modusnya,sedangkan antara bandar dengan pengedar ini sistem putus,” tegasnya.

Kasat Narkoba Kabupaten Karawang, AKP Eko Condro Purnomo mengungkapkan, namanya narkoba selalu berhubungan satu sama lain makanya hp mereka selalu kita buka ada pembicaraan apa disana,dan kita kumpulkan barang bukti.

“Penangkapan tiap minggu selalu ada sangkut paut nya dengan laporan polisi atau kasus yg sudah kita ungkap,” kata Eko.

Ia menambahkan, bandar besar memang diluar karawang,jadi mereka datang kesini sebagai kuda-kuda nya saja yg disuruh mengedarkan narkotika ,tapi tidak menutup kemungkinan kalo ada informasi sebagai mengedar yang ada dalam catatat kita yang akan di ungkap.

Kesembilan orang itu, antara lain, Deden Deni Kurniawan alias Eden, TKP kp Cibuntu RT 09/04 Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat; Dede Warca alias Sabri, TKP kp Cibuntu RT 09/04 Desa Wanajaya; Hamdani alias Hamdan, TKP kp Cibuntu RT 09/04 Desa Wanajaya; Asep Saepuloh alias Cepol TKP Jalan Raya Jatiragas, Kecamatan Jatisari, Yogi Agasi alias Yogi, TKP Gang Johar Futsal Dusun Sukamulya Karawang Timur, Indra Pratama alias Black, TKP Dusun Kaligandu, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Syahuda Akbar Sarawilih alias Dede TKP kampung Nyakotkot, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, dan Taufik Kurniawan alias Opok, TKP Bojong Tugu 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok.

Untuk penangkapan ada 4 Laporan polisi teluk jambe penaangkapan dilakukan dalam satu rumah mereka habis melakukan pesta sabu mereka membagi barang nya.

“Rengasdengklok salah satu pengedar Hexymer,Sedangkan Cikampek dan kota masih merupakan basis,” ungkapnya.

Dari sembilan orang pengedar yang ditangkap, ada satu diantaranya Opik , Akan dijerat dengan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10tahun.

Sedangkan untuk delapan orang tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan Pasal 112 YO 127 YO 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(moy)

Pos terkait