Kabupaten Karawang, SpiritNews-Bupati Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Cellica Nurachadiana mengeluarkan edaran larangan kegiatan praktik rentenir di wilayahnya.
Surat edaran No. 660.2/67/Dinkop/I/2018 ini ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, para pelaku usaha perbankan dan koperasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang. Edaran ini dikeluarkan karena praktik rentenir di Kabupaten Karawang sudah banyak menimbulkan korban di tengah masyarakat sehingga dianggap meresahkan.
“Surat edaran ini saya buat setelah kita melakukan kajian bahwa praktik rentenir yang marak hingga masuk pelosok pedesaan sudah mengganggu bukan hanya masyarakat tapi juga pemerintah daerah,” kata bupati berparas ayu tersebut, Jumat (26/1/2018)
Dikatakan, masyarakat sudah banyak yang menjadi korban sehingga hidup mereka malah bertambah miskin karena seluruh harta bendanya dijual untuk menutupi utang.
“Yang parahnya lagi kebanyakan TKI asal Karawang yang bermasalah, itu bekerja di luar negeri untuk membayar utang rentenir. Mereka nekat menjadi TKI ilegal yang penting bisa bayar utang yang pada gilirannya kita pemerintah daerah yang ikut direpotkan,” sebutnya.
Menurut Cellica tekad pemerintah untuk membersihkan rentenir tidak main-main. Bukan hanya membuat surat edaran berupa larangan, namun Pemkab Karawang akan bekerja sama dengan pihak kepolisian guna memberantas rentenir.
Dia juga sudah mengintruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk aktif memberantas rentenir bekerja sama dengan Polsek setempat. “Saya sudah bicara dengan bapak Kapolres dan beliau sangat mendukung rencana kita ini,” katanya.
Bupati Cellica juga mengancam akan mencabut izin kepada koperasi yang menjalankan praktik rentinir di wilayah Karawang. Saat ini ada tim khusus dari dinas koperasi yang akan mengevaluasi koperasi-koperasi simpan pinjam yang menjalankan praktik rentenir.
“Cukup banyak juga koperasi hanya dijadikan kedok untuk menjalankan praktek rentenir, makanya akan kita evaluasi. Setelah kita temukan bukti ada koperasi menjalankan praktek rentenir akan kita cabut izinnya dan dilarang beroperasi di Karawang,” katanya.
Dijelaskan, kebijakan pemerintah daerah mengeluarkan larangan praktik rentenir karena banyak koperasi atau perorangan secara terang-terangan mendatangi masyarakat hingga pedesaan dengan mematok bunga tinggi.
“Kita prihatin karena yang menjadi nasabahnya warga miskin yang membutuhkan uang. Itu menjadi beban buat kami selaku pemerintah daerah. Makanya kami tidak bisa lagi kompromi dengan praktik rentenir pokoknya harus hilang dari Karawang,” pungkasnya.
(SpiritNews)