Banda Aceh, SpiritNews-Gubernur Aceh, drh. Irwandi Yusuf, M. Sc secara resmi mencabut Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) terhadap Perusahaan Sawmill Hakim Meriah di Kabupaten Bener Meriah.Hal demikian disampaikan Tehnical Assisten Gubernur Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, Jumat (26/1/2018).
Falevi menjelaskan, Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan gubernur Aceh Nomor 522/19/2018, tertanggal 25 Januari 2018, merupakan bagian dari tindaklanjut sidak yang dilakukan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 24 November 2017 lalu pada IUIPHHK usaha Sawmill Hakim Meriah.
“Pada sidak itu gubernur Irwandi Yusuf menemukan terjadinya penyalahgunaan izin dengan cara menampung atau mengolah bahan baku kayu yang berasal dari sumber yang tidak sah (illegal, red),” ujar Falevi.
Atas dasar itu lanjut Falevi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh menerbitkan surat perihal usulan pencabutan izin usaha IUIPHHK atas nama usaha Sawmill Hakim Meriah dai Kabupaten Bener Meriah.
“Karena sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan, IUIPHHK usaha Sawmill Hakim Meriah telah melakukan pelanggaran yaitu menadah, menampung atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah atau illegal,” ujarnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Lc, MH.
Menurut Mulyadi Nurdin, keputusan gubernur Aceh itu sekaligus mencabut keputusan gubernur Aceh sebelumnya dengan nomor 522.562/BP2T/761/IUIPHHK/IV/2016 tanggal 18 April 2016 tentang pemberian izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) jenis sawmill kepada usaha Sawmill Hakim Meriah di kabupaten Bener Meriah provinsi Aceh.
“Dengan demikian sejak dilakukan pencabutan terhadap keputusan gubernur Aceh sebelumnya dengan Nomor 522.562/BP2T/761/IUIPHHK/IV/2016 Tanggal 18 April 2016 itu, maka semua kegiatan industri yang sebelumnya dilakukan oleh usaha Sawmill Hakim Meriah agar segera dihentikan,” ujar Mulyadi.
Menurut Mulyadi Nurdin, Pemerintah Aceh sangat serius mengawal kelestarian lingkungan melalui program Aceh Green, yang merupakan salah satu program unggulan Irwandi-Nova.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melakukan inspeksi mendadak ke dua lokasi penebangan kayu di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah dan Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, pada 24 November 2017 lalu.
Saat melakukan sidak ke Desa Rusip tepatnya di pabrik kayu, milik Perusahaan Sawmill Hakim, Irwandi mendapati banyak kayu yang di tebang tanpa izin. (mah)