Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Panorama Lembang dianggap melanggar aturan. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat belum melakukan tindakan.
Hal tersebut dikarenakan belum ada surat permohonan penertiban dari berbagai dinas terkait. Sehingga, tanpa adanya permohonan tertulis, tindakan yang diambil akan menyalahi aturan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Bandung Barat, Agus Mulya, mengatakan, banyaknya PKL berdagang di sepanjang Jalan Panorama Lembang karena daya tampung Pasar Panorama Lembang dengan eksisting pedagang mengalami ketimpangan, sehingga banyak pedagang tidak mendapat lapak untuk berjualan.
“Kalau pas mah kan enggak, karena mungkin itunya (lapak kios dan los,red) udah penuh atau ada masalah apa, kembali ke jalanan itu yang kita tertibkan,” kata Agus usai audiensi pedagang di Kantor Kecamatan Lembang, Senin (29/01/2018).
Dikatakan, data PKL sudah terakomodir dan fix melanggar Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) sehingga, saat ini Satpol-PP Kabupaten Bandung Barat masih menunggu untuk melakukan penegakan penertiban.
“Kalau yang berjualan di luar pasar itu kita tertibkan karena itu kan tadi dijelaskan, itu mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Belum bisanya Satpol-PP melakukan penertiban, kata Agus, dikarenakan persoalan PKL di Lembang menyangkut beberapa dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta Disperindag yang memiliki kewenangan mengurus pedagang dan pasar, apabila dinas-dinas tersebut telah melayangkan surat permohonan penertiban maka Satpol PP akan mulai bergerak namun, jika tidak ada usulan atau permohonan tertulis dari dinas terkait, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena akan menyalahi aturan.
“Ya, berapa bulan juga kalau gak ada surat ke kami, kami gak bisa bergerak langsung,” tandasnya.(gus)