Kabupaten Purwakarta, SpiritNews– Tim lidik Sat Res Narkoba Ringkus dua pelaku yang di duga kedapatan memiliki barang haram Narkotika jenis sabu, kedua pelaku berinisial Endang Sudrajat (44) asal Warga Desa Pondok Bungur Kabupaten Purwakarta dan Panji Maulana (35) yang merupakan warga Kampung Upas RT 07/08 Kelurahan Nagri Kidul.
Dikatakan Kasat Narkoba, Herri Nurcahyo mengatakan pelaku Endang yang kedapatan memilik sabu diringkus oleh tim lidik satres narkoba
“Hasil penangkapan dan lakukan penggeledahan di TKP terbukti adanya plastik bening berisi sabu di tangan kiri pelaku,” kata Herri kepada SpiritNews saat di hubungi melalui telpon selular (31/1/2018) malam.
Lanjut herri,tersangka tersebut selanjutnya dimintai keterangan dan tersangka mengaku bahwa sabu tersebut membeli dari panji seharga Rp.600.000.
“Tim lidik lakukan pengembangan dan berhasil megamankan Panji yang di duga sebagai bandar dalam waktu dua jam,” jelas Herri.
Saat ini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan di Polres Purwakarta,barang bukti berupa satu bungkus kecil plastik klip bening diduga berisi Narkotika Jenis Shabu dan 2 buah telepon genggam,
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba.(reg)