Kota Bandung, SpiritNews-Unit Reskrim Polsek Kiaracondong menangkap Tian Andrian alias Kedod (19), bukan pemuda biasa. Dia telah cukup lama malang melintang dalam dunia kejahatan jalanan di Kota Bandung. Tercatat telah 20 kali Koded menjambret. Namun aksi Koded berakhir.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, penangkapan terhadap Koded berawal dari laporan korban Santi Sagita dengan laporan polisi Nomor: LP/ B/57/II/2018/Polsek Kiaracondong pada Jumat 2 Februari 2018.
Korban Santi dijambret di di Jalan Soekarno-Hatta, dekat Sungai Cidurian, RW 10 Kelurahan Sukapura kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada Kamis 1 Februari 2018 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kronologis kejadian, kata Edwin, ketika korban sedang melaju berboncengan menggunakan motor Mio Z nopol D 5848 ZCL bersama temannya Urbanus Sila Setia, tiba-tiba datang dari arah belakang dua pria berboncengan motor Ninja tanpa pelat nomor. Dua pria tak dikenal ini memepet motor korban. Lalu, pria yang membonceng merampas tas korban Santi.
“Atas dasar laporan dan keterangan saksi ini, anggota Unit Reskrim Polsek Kiaracndong melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yakni Tian Andrian alias Koded dan Asep Kurnia,” kata Hendro yang didampingi Kapolsek Kiaracondong Kompol R Edwin Devianto di Mapolsek Kiaracondong, Rabu (8/2/2018).
Petugas, ujar Kapolrestabes, lantas menangkap Koded di tempat persembunyiannya di kawasan Cidurian. Namun tersangka Asep Kurnia berhasil kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
“Dari tangan tersangka, kami amankan satu unit motor Ninja warna hijau yang digunakan untuk menjambret, satu tas milik korban Santi yang berisi KTP, ATM, telepon seluler, dan uang tunai Rp200.000,” ujarnya.
Pelaku, tutur Hendro, mengaku menjambret dengan motif ekonomi karena menganggur. Selama dua bulan terakhir, Koded dan Asep (DPO) telah 20 kali melakukan penjambretan.
Mereka beraksi malam hari dengan sasaran perempuan bawa motor dan tas. Akibat perbuatannya, tersangka Koded dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Apa pun alasannya, saya tekankan, Kota Bandung tidak aman bagi pelaku kejahatan jalanan tetapi aman bagi masyarakat,” pungkas Hendro.
(SpiritNews)