Kota Bekasi,Spiritnews-Meski Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi belum menetapkan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota yang akan berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2018.
Namun spanduk-spanduk dan Alat Peraga Kampanye (APK) dari kedua Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi sudah banyak beredar dan terpampang disejumlah titik di Kota Bekasi.
Oleh sebab itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Syafrudin menilai fenomena pemasangan APK sebelum penetapan Paslon dan masa kampanye ini kurang beretika.
“Banyak laporan dari warga maupun pemberitaan diMedia bahwa APK dari bakal pasangan calon sudah terpampang di sejumlah ruas jalan. Yang menjadi salah, hal tersebut kurang beretika saja karena belum masuk masa penetapan calon”, ucap Syafrudin saat menghadiri kegiatan di Kantor Walikota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (6/2/2018) kemarin.
Menurut Syafrudin, terjadinya femomena pemasangan alat peraga Kampanye sebelum masa kampanye dan penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode 2018-2023 ini, dikarenakan tidak adanya aturan yang mengatur hal tersebut.
“(Tidak diatur) cuma ini masalah etika berpolitik, kemudian melihat banyak banner seperti di tiang listrik, pohon, itu kan sudah merusak estetika. Tapi untuk ditindak tidak ada secara aturan, artinya formalnya gak ada,”kata Syafrudin.
Menanggapi laporan-laporan masuk yang mempersoalkan pemasangan APK-APK tersebut, kata Syafrudin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwaslu. Sehingga dalam hal ini, Panwaslu sebagai pengawas harus memberikan laporan kepada pihak Satpol PP untuk melakukan pembersihan.
“Panwaslu juga sudah memberikan surat kepada satpol untuk lakukan pembersihan. Sebelum tanggal 12 itu harusnya sudah bersih,” lanjut Syafrudin.
Disamping itu, terkait dengan kampanye yang terpampang pada papan bilboard, Syafrudin juga mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemda untuk menyikapinya. Karena berkaitan dengan pajak, sementara pihaknya dengan Panwaslu akan fokus menindak pasca masa penetapan calon nanti telah resmi. (bon)