Rapat di Kemenag Provinsi Jabar, Menteri Agama Singgung Travel yang Menipu Calon Jamaah Umroh dan Haji

  • Whatsapp

Kota Bekasi, SpiritNews-Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifudin di Asrama Haji Kota Bekasi, di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Selain datang untuk menghadiri pembukaan rapat kerja kementerian keagamaan Provinsi Jawa Barat, dalam kesempatan itu, diadakan juga peresmian Gedung Asrama Haji Mina D dan Muzdalifah Embarkasi Jakarta-Bekasi.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam acara, Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifudin, Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Perwakilan Gubernur Jawa Barat, Kepala Asrama Haji Bekasi Bukhori, serta pejabat strategis Pemkot Bekasi.

Sejumlah hal pun dibahas dalam oleh Menteri Agama dalam kesempatan ini. Termasuk mengantisipasi penipuan-penipuan calon jemaah haji dan umroh. Serta perealisasian zakat dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifudin mengatakan, bahwa sampai saat kini kementerian agama telah menyusun program terkait penguatan regulasi penyelenggaraan umroh dan haji.

“Kita harus belajar pada pengalaman-pengalaman sebelumnya. Kita tidak mau lagi adanya travel-travel nakal yang melakukan penipuan-penipuan kepada calon jemaah haji dan umroh dan tindakan-tindakan tidak terpuji lainnya,” ucap Lukman kepada Media, Rabu (7/2/2018).

Mengenai hal tersebut, kata Lulman, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan umroh akan meluncurkan sebuah aplikasi berbasis Android yang dinamai SIPATO (Sistim informasi pengawasan haji dan umroh).

“Jadi secara online, itu akan terkoneksi dengan semua travel-travel dan kedutaan di Saudi Arabia. Sehingga nanti calon Jemaah Haji dan Umroh akan mengetahui dia akan menginap di Hotel apa, menggunakan maskapai apa dan lain-lainnya,” ucap Lukman Hakim Saifudin.

Oleh sebab itu, Lukman Hakim Saifudin menghimbau, travel-travel menjalankan fungsi dan manfaatnya sesuai dengan fungsinya. Bagaimanapun, masyarakat-masyarakat yang tidak terlalu paham agara dilindungi, bukan malah dijadikan menjadi objek penipuan.(bon)

Pos terkait