Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pelaku teror bom di Kelenteng Bio Kwan Tee Koen, di Jalan Ir. H. Juanda, No. 1A, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya ditangkap petugas Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, pelaku teror bom berhasil ditangkap dalam kurun waktu 4 jam.
“Pelaku yang ditangkap berinitial DP (25), warga Babakan Sanang, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Hendy kepada wartawan saat melakukan jumpa pers di kelenteng tersebut, Senin (12/2/2018).
Dikatakan, pelaku melakukan teror bom di tempat ibadah tersebut pada Minggu (11/2/2018) malam, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Petugas kelenteng menerima ancaman itu dari pelaku yang menggunakan kaos sepak bola warna orange garis hitam dan celana jeans panjang biru. Pria itu menitipkan satu bungkusan kepada petugas kelenteng,” katanya.
Diakuinya, petugas kelenteng yang menerima bungkusan dari pelaku teror bom, kemudian langsung memberikan kepada petugas lainnya sekitar pukul 19.00 WIB. Lalu dilaporkan kepada pengurus sekitar pukul 20.00 WIB dan diteruskan kepada petugas kepolisian yang sedang berjaga di sekitar kelenteng.
“Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan konsolidasi tim. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku teror bom ditangkap,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku teror bom merasa sakit hati kepada pimpinan tempatnya bekerja karena dipecat. Menurut pengakuan pelaku, pimpinan ditempatnya bekerja memiliki hubungan kedekatan dengan salah seorang pengurus yayasan Kelenteng Bio Kwan Tee Koen.
“Pelaku melakukannya sendiri. Dia memasukkan sebuah tulisan ancaman ke dalam Alquran dan diserahkan kepada pengurus kelenteng,” jelasnya.
Adapun isi tulisan tersebut adalah “Rp 63.000.000, Sejarah pembodohan uang sudah terungkap mending lo TF : ke rek Gua 1091620125 (BCA) atau gua bom tempat loe.”
Dari pelaku polisi menyita barang bukti buku tabungan BCA, sepeda motor, dompet, buku, dan lain-lain.
Pelaku dijerat dengan pasal 6 Undang-Undang Terorisme dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau penjara kurungan minimal 4 tahun atau maximal 20 tahun penjara.(moy)