Pengurus Kelenteng Bio Kwan Tee Koen Berterimakasih ke Polres Karawang

  • Whatsapp
Pengurus Kelenteng Bio Kwan Tee Koen berterimakasih kepada Polres Karawang
Pengurus Kelenteng Bio Kwan Tee Koen berterimakasih kepada Polres Karawang

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Ketua Yayasan Kelenteng Bio Kwan Tee Koen, Wawan Kurniawan (58) menyampaikan terimakasih kepada Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto, dan Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan atas respon cepat dalam mengungkap kasus teror bom di kelenteng.

“Polisi luar biasa. Saya salut. Polisi gerak cepat dalam mengungkap kasus teror bom di Klenteng Bio Kwan Tee Koen. Pelakunya sudah ditangkap,” kata Wawan kepada wartawan di kelenteng, Senin (12/2/2018).

Dikatakan, atas langkah yang dilakukan Polres Karawang, maka Karawang aman dan rakyat senang.

Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, terkait dengan ancaman ini, perkembangan situasi baik di dalam lingkungan Jawa Barat maupun luar Jawa Barat itu menjadikan jajaran kepolisian lebih proaktif.

Kelenteng Bio Kwan Tee Koen

“Sesuai atensi pimpinan bapak Kapolda Jawa Barat menginstruksikan, kita terus melakukan kegiatan-kegiatan proaktif untuk antisipasi kejadian-kejadi serupa di Karawang, termasuk ancaman bom menjelang perayaan imlek tentunya menjadi sasaran kita secara proaktif sejak tadi malam, hingga kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Pelaku teror bom di Kelenteng Bio Kwan Tee Koen, di Jalan Ir. H. Juanda, No. 1A, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya ditangkap petugas Polres Karawang.

“Pelaku teror bom berhasil ditangkap dalam kurun waktu 4 jam. Pelaku yang ditangkap berinitial DP (25), warga Babakan Sanang, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” jelasnya.

Dikatakan, pelaku melakukan teror bom di tempat ibadah tersebut pada Minggu (11/2/2018) malam, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan konsolidasi tim. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku teror bom ditangkap,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku teror bom merasa sakit hati kepada pimpinan tempatnya bekerja karena dipecat. Menurut pengakuan pelaku, pimpinan ditempatnya bekerja memiliki hubungan kedekatan dengan salah seorang pengurus yayasan Kelenteng Bio Kwan Tee Koen.

“Pelaku melakukannya sendiri. Dia memasukkan sebuah tulisan ancaman ke dalam Alquran dan diserahkan kepada pengurus kelenteng,” jelasnya.

Adapun isi tulisan tersebut adalah “Rp 63.000.000, Sejarah pembodohan uang sudah terungkap mending lo TF : ke rek Gua 1091620125 (BCA) atau gua bom tempat loe.

Dari pelaku polisi menyita barang bukti buku tabungan BCA, sepeda motor, dompet, buku, dan lain-lain.

Pelaku dijerat dengan pasal 6 Undang-Undang Terorisme dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau penjara kurungan minimal 4 tahun atau maximal 20 tahun penjara.(moy)

Pos terkait