Cegah Sponsor TKI Ilegal, Disnakertrans Karawang Buka Layanan Satu Pintu

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, melaunching Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Rabu (14/2/2018).

Hal itu dilakukan untuk mempermudah pendataan bagi warga Karawang yang ingin bekerja di luar negeri dengan cara legal.

Bacaan Lainnya

Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan BNP2TKI, Imigrasi, Disdukcapil, Polres, bank Bjb, Dinas Kesehatan, RSUD, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membuat PTSP-TKI bagi warga Karawang.

Hal itu untuk mempermudah pendataan bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar hanya cukup datang ke kantor Dinaskertrans.

“Kami akan memberikan pelayanan pemberangkatan, cek kesehatan, sistem pembayaran dan lainnya di satu tempat saja,” kata suroto.

Ia mengatakan, layanan PTSP-TKI ini dilakukan secara terintegrasi, yakni melayani dokumen kependudukan, rekomendasi paspor, sertifikat kesehatan, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain.

Di antara tujuan pelayanan terpadu satu pintu penempatan dan perlindungan TKI ialah untuk menghindari kasus-kasus pemalsuan dokumen calon TKI yang selama ini terjadi di tingkat sponsor calon TKI. “Ini bentuk antisipasi dari maraknya sponsor calon TKI nakal,” katanya.

Dengan adanya layanan itu diharapkan akan memudahkan setiap calon TKI asal Karawang yang akan bekerja ke luar negeri. “Kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri melalui jalur yang benar dan jangan menggunakan calon,” katanya.

Tahun 2017 lalu jumlah TKI yang berangkat mencari kerja ke luar negeri mencapai 2.688 orang. Database yang ada di Disnaker hanya para TKI yang resmi, di luar itu pihaknya kesulitan mengontrol.

Dengan adanya pelayanan satu pintu ini diharapkan permasalahan TKI Karawang bisa berkurang. Sebab dengan adanya pendataan yang meliputi, calon TKI tersebut akan bekerja di negara dan daerah mana, perusahaan atau rumah tangga, dan data lengkap bos atau majikannya.

“Seringkali kami dapat pengaduan TKI hilang komunikasi dengan keluarga bertahun-tahun, karena tidak ada database lengkap yang dapat dijadikan pemantauan berkala oleh kami. Diharapkan dengan ini, kita bisa panatu terus, bahkan kalau umpanya TKI pindah majikan, kita tahu siapa majikan barunya,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, pada APBD perubahan tahun 2018 pihaknya juga bakal menyiapkan anggaran bagi TKI yang bermasalah di luar negeri. Hal itu untuk menyelesaikan permasalahan warga Karawang yang bekerja di luar negeri. “Rencananya anggarannya kita siapkan sekitar Rp 600 juta untuk 10 kasus TKI yang bermasalah di luar negeri,” katanya.

Dikatakan, anggaran itu dari APBD kabupaten yang bisa dibantu oleh pemerintah pusat. Diharapkan dengan adanya anggaran yang disiapkan oleh Pemkab Karawang bisa membantu warga Karawang yang bermasalah di luar negeri. “Jumlah permasalahan TKI di luar negeri cukup banyak, oleh sebab itu perlu interpensi anggaran untuk menyelesaikan permasalahan itu,” katanya.(moy)

Pos terkait