Gubernur Jabar Lantik 7 Penjabat Sementara Bupati/Walikota

  • Whatsapp
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menyematkan PIN kepada salah seorang pejabat sementara yang baru dilantik
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menyematkan PIN kepada salah seorang pejabat sementara yang baru dilantik

Kota Bandung, SpiritNews-Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) melantik penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Walikota untuk tujuh daerah yang tersebar di Jawa Barat, Rabu (14/2/2018).

Pelantikan tujuh pjs Bupati dan Walikota itu digelar di Aula Barat Gedung Sate Bandung. Dan ini merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri No T.131/1209/OTDA tanggal 12 Februari 2018 yang mengamanatkan gubernur agar melaksanakan pengukuhan penjabat sementara Bupati dan Walikota paling lambat tanggal 14 Februari 2018.

Hal ini dipertegas kembali melalui Kepmendagri No 131.32-238 s/d 243 dan No 131.32-209 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati dan Walikota.

Sebagaimana diketahui di Jabar ada tujuh daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya mencalonkan diri di Pilkada serentak 2018, yaitu Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis.

Sesuai ketentuan pasal 4 Permendagri No 74 tahun 2016 harus ditunjuk penjabat sementara Bupati Walikota sampai selesainya masa kampanye.

Berdasarkan Kepmendagri No 131.32-238 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Walikota Bandung, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 23 Juni 2018, tujuh pjs yang dilantik adalah:

  1. Dr. H.M Solihin, M.Si (Asisten Administrasi Setda Provinsi Jabar) menjadi Pjs. Walikota Bandung.
  2. R. Ruddy Gandakusuma SH, MH (Kepala Bakesbangpol Jawa Barat) menjadi Pjs. Walikota Bekasi.
  3. Ir. H. Sumarwan Hadi Sumarto (Kepala BKD Jawa Barat) menjadi Pjs. Bupati Sumedang.
  4. Drs. H. Dadi Iskandar, MM (Kabiro Yanbangsos Setda Provinsi Jabar) menjadi Pjs. Bupati Subang.
  5. Ir. Deddy Mulyadi (Kepala BKPP Wilayah 4 Provinsi Jabar) menjadi Pjs. Bupati Ciamis.
  6. Ir. H. Koesmayadi Tatang Padmadinata (Asisten Pemerintahan Hukum dan kesejahteraan Sosial Setda Pemprov Jabar) menjadi Pjs. Bupati Garut.
  7. Dr. H. Dedi Taufikurohman, M.Si (Kadishub Jabar) menjadi Pjs. Walikota Cirebon.

Aher menekankan agar tujuh pjs ini menjalankan tugas seperti kepala daerah definitif sebelumnya.

“Jalankan tugas sebagai Bupati/Walikota. Harus melayani publik, administrasi, menjamin rasa aman yang sesuai dengan undang-undang,” ucap Aher.

Menurutnya, proses penunjukan penjabat sementara ini telah ditempuh sesuai ketentuan pasal 5 Permendagri No 1 tahun 2018 yang diawali dengan mekanisme pengusulan calon penjabat sementara dari Gubernur kemudian ditunjuk dan ditetapkan oleh Mendagri.

“Alhamdulillah sudah dilaksanakan hari ini sehingga tidak akan terjadi kekosongan jabatan selama Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjalani cuti diluar tanggungan negara saat kampanye sehingga menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing-masing Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Aher menjelaskan, ketika di Kabupaten atau Kota tidak ada salah satu diantara Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota karena ikut kontestasi Pilkada serentak, maka harus ada penjabat sementara. Tetapi bila di suatu daerah salah satu kepala daerahnya mencalonkan diri tetapi yang satu laginya tidak, maka tidak perlu ada penjabat sementara.

Sesuai ketentuan, syarat bagi seseorang yang ditunjuk menjadi penjabat sementara adalah harus pejabat Eselon II dari Pemprov dan punya pengalaman mengelola dinas atau biro di bidang pemerintahan.

“Saya lihat ke tujuh ini semuanya memenuhi syarat punya pengalaman mengelola pemerintahan. Yang mengusulkan tentu Gubernur, bisa dari Pemprov atau pusat,” jelasnya.(sam)

Pos terkait