Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat telah menetapkan batas atas dana kampanye pemilihan bupati Bandung Barat sebesar Rp 104 miliar.
KPU KBB pun saat ini telah menerima laporan terkait dana kampanye setiap paslon. Menurut Komisioner KPU Bandung Barat, Ai Wildani Sri Aida, setiap paslon di KBB baru menyerahkan laporan dana kampanye awal dan besarannya bervariasi.
“Data laporan awal dana kampanye paslon Elin S- Abubakar(Emas) Rp 500 juta, Kang Doddy-Pupu (Kado) Rp 70 juta, dan Aa Umbara-Hengky Kurniawan (Akur) Rp 15 juta,” kata Ai, Kamis (15/2/2018).
Setiap paslon pun nanti selanjutnya mesti menyerahkan kembali laporan dana kampanyenya di tengah masa kampanye dan H+14 masa kampanye. Selain itu, setiap paslon semua sama tidak boleh ada yang melebihi batas atas yang telah ditentukan, seperti tertuang dalam PKPU nomor 5 tahun 2017.
“Dana itu nantinya untuk frekuensi kegiatan kampanye, jumlah orang yang terlibat dan standar harga di Bandung Barat. Tim kampanye juga harus lapor dana kampanyenya sebanyak tiga kali, untuk mengetahui sumbangan dari mana saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, masa kampanye dalam Pilkada serentak ini dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 dengan masa tenang pada 24 Juni-26 Juni 2018 dan 27 Juni tahapan pencoblosan. Untuk Pilkada di KBB nomor urut pun sudah tahu hasilnya, yaitu paslon Elin Suharliah Abubakar-Maman Sunjaya nomor urut 1, Doddy Imron Cholid-Pupu Sari Rohayati nomor urut 2, dan Aa Umbara Sutisna-Hengky Kurniawan nomor urut 3.(gus)