Kota Bekasi, Spiritnews-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi Menggelar Deklarasi Kampanye Damai dan berintegritas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018, di Revo Town, Bekasi Selatan, Minggu (18/2/2018).
Dalam Deklarasi ini, KPUD Kota Bekasi mengajak Paslon untuk menjunjung prinsip etika dalam kompetisi elektiral, saling menghormati antar pasangan calon, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
“Atas berkat dan rahmat Allah yang Maha Esa dan Dilandasi oleh semangat kebersamaan guna mewuhjudkan kehidupan politik yang demokratis, kondusif, amam nyaman dan damai di wilayah Kota Bekasi dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018 beserta seluruh tim kampanye sepakat untuk melaksanakan kampanye damai dan berintegritas, dengan butir kesepakatan sebagai berikut,” ucap Ketua KPUD Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi.
Adapun isi Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi 2018, yang dipaparkan oleh Ketua KPUD Kota Bekasi adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tahun 2018 yang berkualitas berazaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, damai, serta menjunjung prinsip etika berpolitik dalam berkompetisi elektoral.
- Saling menghormati masing-masing pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunduk dan taat kepada peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye serta akan menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap kegiatan kampanye.
- Menyelesaikam masalah yang terjadi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan tidak akan menggunakan segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi, dan provokasi selama pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada.
- Menerima hasil perolehan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018, yang nanti akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kita Bekasi berdasarkan peraturan pemilihan yang berlaku.
- Mematuhi dan tidak akan melanggar ketentuan larangan kampanye sebagaimana yang diatur dalan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017.
- Mematuhi dan menyampaikan seluruh isi deklarasi ini kepada masyarakat Kota Bekasi dan pendukung kami dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018.
“Demikian kesepakatan deklarasi ini dibuat, demi terselenggaranya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018 yang demokratis, damai, dan adil,” ucap Ucu.
Selanjutnya, Pasangan Calon dan Ketua Tim Kampanye masing-masing Paslon. Kapolres Metro Bekasi, Dandim Kodim 0507 Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, dan Pjs Walikota Bekasi, Ketua Panwaslu Kota Bekasi dan KPU Kota Bekasi, masing-masing membubuhkan tandatangannya. (bon)