Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan,kejadian pengeroyokan oleh 20 orang suporter viking terhadap suporter Jackmania kejadian tersebut terjadi, Sabtu pukul 01.00 WIB.
Korban atas nama Jagad dan tiga temannya setelah nonton bareng pulang melintas di Jalan Raya Badami – Loji depan indomaret Jalan Interchange Tol Karawang Barat, Badami Tengah, Desa Margakarya,Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
“Insiden itu terjadi saat keempat korban pulang dari acara nobar piala presiden di lapangan Yonif Pararaider 305 Karawang.Saat itu mereka masih menggunakan atribut Persija,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat itu korban tiba-tiba diserang oleh pelaku dengan menggunakan botol minuman, batu bata dan senjata tajam hingga korban mengalami luka-luka.
Nama korban yang dikeroyok antara lain Sanghyang Sapujagat (15), Febrian Radiputra (16), Abdullah (18) dan Wahyu (18).
“Dari keempat korban pengeroyokan tersebut ada satu korban yaitu Jagat yang mengalami luka serius di sabetan senjata tajam pada bagian paha dan luka di bagian pelipis dan masi di rawat di RSUD Karawang,” ucapnya.
Akibat peristiwa itu, 4 orang Jakmania asal Karawang dirawat intensif di RSUD Karawang.Selain babak belur, terdapat luka serius dari sayatan benda tajam di tubuh korban.
Selanjutnya Minggu (18/2/2018) pukul 20.00 WIB, Kapolsek Telukjambe Barat, IPTU Hasanuddin Bahar mengatakan,dari keterangan korban dan saksi yang mengarah kepada ciri-ciri pelaku pengeroyokan, Kanit Reskrim memimpin untuk melakukan penangkapan.dan S dan R ditangkap dan polisi masih memburu 18 tersangka pengeroyokan yang masih buron.
Kami berharap supaya pengurus Viking di Karawang bekerjasama dengan polisi untuk mengungkap kasus ini, alias tidak menyembunyikan pelaku lainnya.
Hukuman yang diterima pelaku adalah pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara.(moy)