Revisi UU MD3, Jerry: Jangan Kriminalisasi Kebebasan Pers

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, SpiritNews-Revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang salah satunya mengatur larangan mengkritik DPR RI akan memasung kebebasan pers dan melenyapkan freedom of speech (kebebasan berbicara)

Begitu dikatakan pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Jerry Massie dalam perbincangan, Minggu malam (18/2/2018).

Bacaan Lainnya

DPR, menurut dia, seharusnya bisa mengerti soal domain serta tupoksinya dalam membuat UU, bukan malah main tubruk saja.

“Pernyataan Fadli Zon dan Fahri Hamzah di luar nalar dan irasional. Wong ngertilah! UU MD3 itu berlaku dimana? kepada siapa beda dengan UU KHUP, Kepres, Kepmen dan sebagainya,” tegas Jerry.

Sebagai wakil rakyat, kata dia, DPR RI wajar mendapatkan kritikan. Misalnya, warga mempertanyakan dana untuk reses bahkan hearing DPR kan harus transparan ke publik.

“Jika masyarakat mengkritik kinerja DPR wajarlah. Mereka itu wakil rakyat. Ini sudah mengarah ke otiriter dan diktator,” tekan Jerry.

Dia mengapresiasi pernyataan Ketua DPR, Bambang Soesatyo, yang mempertaruhkan jabatannya untuk rakyat termasuk wartawan. Dia rela dipenjara apabila ada wartawan di jebloskan ke penjara kalau mengkritik anggota dewan.

“Saya dukung statement atau pernyataan Bamsoet, bedakan menghina dan mengkritik. Kalau kritik membangun wajar saja,” ujar Jerry.

“Jadi pemimpin harus gentle, jangan pernah pasung kebebasan pers. wartawan punya UU Pers No 40 Tahun 1999. Seyogianya mereka bekerja sama dengan baik. Bagaimana kalau Jurnalis memblokir pemberitaan di DPR? ataupun memboikot berita-berita di DPR,” sambungnya.

Lebih lanjut Jerry menjelaskan, dewan sebenarnya populer lantaran media. Karenanya, salah apabila mereka bersikap arogan dan antipati terhadap kritikan masyarakat dan jurnalis.

“Jadi DPR sesuai UUD 45 pasal 20 punya Tupoksi selain controling, budgeting dan legislasi. Harusnya DPR mencari the way out or how to solve all of problems, bukan membuat gaduh, gamang setiap saat UU direvisi, hargailah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers. Jangan kriminalisasi kebebasan pers,” kata dia.(SpiritNews)

Sumber:rmol

Pos terkait