Kota Bekasi, SpiritNews-Dinas Kesehatan Kota Bekasi terus menggenjot pembenahan pelayanan program Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Keluarga (NIK).
Program Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang diluncurkan awal tahun 2017 lalu itu, diharapkan dapat diterima semua rumah sakit swasta yang menjadi rekanan KS NIK dan tidak menolak warga Kota Bekasi yang hendak berobat.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan semua rumah sakit swasta yang menjadi rekanan KS NIK Bekasi untuk membahas sejumlah kendala dalam hal pemaksimalan pelayanan kesehatan kepada warga Kota Bekasi, termasuk juga dengan perihal pembayaran tagihan.
Diakuinya, tagihan KS ke semua rumah sakit swasta dikabarkan mencapai Rp 25.000.000.000 untuk tahun 2017 sudah dalam tahap BAP dan sudah ditandatangani kedua belah pihak, yaitu Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan rumah sakit swasta terkait.
“Prinsipnya kita tidak ada permasalahan lagi, karena pada saat pertemuan itu, kita sudah melakukan penandatangan BAP. Artinya dengan adanya ini (BAP,red) kedua belah pihak sudah mengetahui bahwa ini tagihan akan segera kami bayarkan,” kata Tanti, kepada SpiritNews, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/2/2018).
“Jadi semuanya sudah clear, rumah sakit-rumah sakitpun dapat memahami itu,” tambahnya.
Meski begitu, kata Tanti, dari total tagihan Rp 25 miliar, sekitar Rp 21 miliar dalam proses pembayaran. Sedangkan sisanya, sekitar Rp 4 miliar lagi masih diaudit Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
“Kita tidak menjamin itu (tagihan 2017) Rp 25 miliar ya. Bisa saja itu kurang dan bisa saja itu lebih. Namun Rp 21 miliar telah diaudit sedangkan sisanya masih direkap. Tagihan ini juga bukan dibayarkan oleh kami tetapi akan dibayarkan oleh Bank Jabar melalui Kas Pemda,” jelasnya.
Oleh sebab itu, usai pembayaran sisa tagihan 2017 ini, Tanti menghimbau semua rumah sakit rekanan KS agar segera menyerahkan claimnya lengkap dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Pihaknya juga akan segera membuatkan surat edaran untuk itu.
“Jadi umtuk bulan Januari 2018 ini, kami menghimbau semua rumah sakit swasta agar segera mengclaimkan penagihannya kepada kami lengkap dengan syaratnya. Agar tidak panjang lagi,” ucapnya.
Tanti meminta semua rumah sakit agar tidak menolak pasien pengguna KS. Tetapi kalaupun memang harus ditolak, rumah sakit harus bisa memberikan alasan yang detil. Ia meminta warga Kota Bekasi agar memanfaatkan keberadaan Puskesmas di lingkungan masing-masing.
“Tetapi jika memang diperlukan penindakan lanjutan, seperti dokter spesialis, rawat inap dan rawat jalan, maka silahkan berkunjung ke rumah sakit,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, Irwan Heriyanto, mengatakan, masalah keterlambatan pembayaran tagihan pasien KS Bekasi sedang dalam proses.
“Ada beberapa proses yang harus diselesaikan dari masing-masing rumah sakir dan dinas terkait kecepatan menyamakan verifikasi data klaim pasien. Tetapi semua sudah dalam proses penyelesaian buat semua rumah sakit swasta se-Kota Bekasi,” ungkapnya.(bon)