KPU Bagikan APK Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi

  • Whatsapp
KPU Kota Bekasi mulai mendistribusikan APK kepada tim pemenangan pasangan calon Walikota Bekasi
KPU Kota Bekasi mulai mendistribusikan APK kepada tim pemenangan pasangan calon Walikota Bekasi

Kota Bekasi, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, mulai  mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada tim kampanye masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Bekasi.

Setiap pasangan calon akan mendapatkan bahan kampanye berupa leaflet, poster, pamflet, dan flyer masing-masing item sebanyak 725.503 pics. Sedangkan APK terdiri dari baliho, spanduk dan umbul-umbul.

“Setiap pasangan calon akan mendapat 5 pics baliho, 112 spanduk dan 120 umbul-umbul,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi kepada SpiritNews, Rabu (21/2/2018).

Dikatakan, untuk pemasangan spanduk setiap pasangan calon hanya boleh memasang 2 pics di setiap kelurahan dan 10 pics umbul-umbul di setiap kecamatan.

Diakuinya, KPU Kota Bekasi telah mengatur APK dan bahan kampanye pada Pilkada 2018. Salah satunya, adalah desain dan materi alat kampanye mulai diberlakukan kampanye damai kemarin hingga selesai kampanye damai tanggal  23 Juni 2018 mendatang.

Aturan yang dimaksud mengenai APK ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“’Ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28 yang berbunyi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c,” jelasnya.

Sedangkan pasal dua PKPU 2017, menurut Ucu,  alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi baliho/billboard/videotron paling besar ukuran empat meter kali tujuh meter, paling banyak lima buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.

Sedangkan ketentuan terkait desain dan materi alat peraga ditentukan oleh KPU terdapat pada Pasal 29 yakni desain dan materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye sesuai dengan ukuran.(sam)

Pos terkait