Pekerjaan Lambat, Sekda Ancam Black List Pemborong

  • Whatsapp
Sekda Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna
Sekda Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna, mengancam akan memblack list pengusaha yang mengerjakan gedung Pemda II dan gedung DPRD Karawang jika sampai akhir Februari pekerjaannya belum rampung.

“Kami memberikan kesempatan kepada pengusaha yang mengerjakan pembangunan Pemda II dan gedung DPRD Karawang selama 50 hari kerja untuk menyelesaikannya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak selesai, maka pengusaha itu akan diblack list,” kata Teddy, kepada SpiritNews, Rabu (21/2/2018).

Dikatakan, pihaknya masih menunggu hasil pekerjaan dari para pengusaha yang mengerjakan pembangunan dua gedung itu.

“Untuk denda 2 persen tetap berjalan karena keterlambatan pembangunan yang harusnya selesai akhir 2017 tapi diberi kesempatan sampai 50 hari kerja,” katanya.

Selain itu, kata Teddy, pihaknya akan mempercepat proses lelang pada tahun 2018 ini. Agar proses pembangunan bias segera dikerjakan pada bulan Maret dan tidak ada lagi keterlambatan pembangunan tahun ini.

“Kami akan mempercepat lelang agar tidak ada lagi keterlambatan pembangunan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi C, DPRD Karawang, Dedi Rustandi, mengatakan, tahun 2017 banyak proyek mangkrak ataupun yang nyebrang tahun. Oleh sebab itu, pihaknya meminta tahun 2018 ini proses pekerjaan harus dipercepat.

Sebab APBD 2018 sudah diketuk palu pada bulan Desember lalu. “Komitmen legislatif dan eksekutif proses pembangunan harus sudah berjalan awal tahun 2018 ini,” kata Derus, sapaan akrab Dedi Rustandi.

Menurutnya, kendala klasik selama ini salah satunya masih banyak jabatan yang kosong dan proses pelantikan mutasi dan rotasi sudah dilakukan. Jadi sudah tidak ada alasan klasik lagi jika Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Daftar Penyusunan Anggaran (DPA) tidak selesai pada bulan ini.

“Kami minta APBD tahun ini bisa terserap maksimal, sebab tahun 2017 serapan anggaran hanya mencapai 80 persen,” jelasnya.

Derus mengatakan, saat ini proses perencanaan juga sudah berbasis e planning, sehingga harusnya bisa lebih cepat.

Jadi jika masih ada dinas yang beralasan tidak melakukan segera perbaikan infrastruktur harusnya bupati melakukan evaluasi terhadap kepala dinas tersebut.

“Proses lelang minimal pada triwulan pertama sudah selesai semua. Sehingga proses pembangunan infrastruktur bisa lebih dipercepat,” ucapnya.

Ia menambahkan, proses pembangunan infrastruktur juga harus jadi prioritas. Sebab proses pembangunannya itu memakan waktu, mulai dari proses lelang sampai pembangunan.

Jadi minimal proses lelang bisa dipercepat sehingga pada akhir tahun semua proses pembangunan sesuai RPJMD pemerintah bisa terselesaikan oleh dinas terkait.

“Sudah saatnya eksekutif mempercepat proses pembangunan infrastruktur. Sebab saat ini yang sering dikeluhkan oleh masyarakat dalam masa reses itu adalah kerusakan infrastuktur,” ungkapnya.(moy)

Pos terkait