Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kasat Narkoba Kabupaten Karawang, AKP Eko Condro Purnomo mengatakan, selama 10 hari sejak tanggal 6 hingga 16 Februari 2018, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di Karawang dan menangkap 7 orang pengedar Narkoba.
Adapun nama tersangka yang berhasil ditangkap polisi antara lain Mustofa Hardi alias Buyung, Novi Afirudin alias Opi , Agus Eko Prasetio, Asep Solihin alias Akew, Ridho Samputra alias Joker, Yanto alias Otoy dan Hendra Gunawan alias Bendot.
Dikatakan, diantara ke-7 tersangka pengedar Narkoba ada satu target yang ikuti selama 2 bulan kebelakang yaitu tersangka Agus Eko Prasetio alias Pras, dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 8.86 gram, satu unit hp, uang tunai Rp 5.450.000 tersangka ditangkap di sebuah rumah Dusun Wancimekar, RT 005/006, Desa Kalioyod, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
“Jaringan dan pola yang mereka lakukan cukup bagus dan pergerakannya sangat cepat dalam peredaran Narkoba di Karawang,” ucap Eko saat melakukan press realese di Mapolres Karawang, Jumat (23/2/2018).
Barang bukti narkotika yang diamankan polisi jenis sabu 52.21 gram, 480 butir Tramadol dan uang tunai sebesar Rp 6, 2 juta hasil penjualan narkotika.
Dikatakan, mereka mengambil barang dari Bandung, Jakarta, Bekasi dan Depok. Terakhir di tangkap Depok, dia mengambil sore hari dan malam hari pihaknya lakukan penangkapan terhadap tersangka, barangnya bukti tidak utuh yang tadinya 1/2 ons pada pelaku hanya ada 8 gram dan sisanya telah diberikan kepada kudanya dalam peredaran Narkoba.
“Karena tersangka banyak kudanya yang tersebar di Karawang, Subang dan Purwakarta, karena setelah waktu kita tangkap, kudanya sudah siap untuk menempel barang tersebut yang dimaksud tempel yaitu barang tersebut sudah dipaket-paket dan sudah siap ditempel sesuai dengan komitmen melalui jaringan hp,” ucapnya.
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, setiap hari Jumat akan rutin melakukan realese Narkoba, demi menekan adanya tingkat kriminalitas dalam pengedaran narkoba di Kabupaten Karawang.
“Selaku pimpinan saya sangat bangga terhadap kasat narkoba dan jajarannya atas keberhasilannya dalam penangkapan pengguna dan pengedar narkoba dan target besar masi kita kembangkan khususnya daerah karawang,” tegasnya.
Menurutnya, tersangka Ridho Samputra alias Joker akan dijerat dengan pasal 196 jo 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Sedangkan 6 orang tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucapnya.(moy)