Bermodalkan Layangan, Pemuda Cabuli 3 Bocah di Karawang

  • Whatsapp
Barang bukti baju yang yang dikenakan bocah saat dicabuli oleh HB
Barang bukti baju yang yang dikenakan bocah saat dicabuli oleh HB

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Tiga bocah lelaki di Karawang umur 6 tahun dicabuli HB (20) dengan di iming-imingi layangan.

“Pencabulan itu dilakukan dari Januari hingga 11 Februari 2018 di kamar HB, Dusun Udug-udug, Desa Mulya sejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” ucap Kanit PPA Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita di Mapolres Karawang, Kamis (22/2/2018).

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan HB, korban ada empat. Hanya saja, baru tiga yang melapor dan bersedia dimintai keterangan, PP (6), IA (6) dan AS (9).

Ia menambahkan, pencabulan tersebut terungkap ketika ayah PP mendengar anaknya bercerita kepada temannya bahwa ia telah dicabuli HB pada Rabu (14/2/2018). Sang ayah kemudian menanyakan langsung kepada PP dan PP pun mengakui telah dicabuli sebanyak dua kali.

“Bersama satu temannya, korban ditarik ke kamar HB, kemudian disodomi,” ungkap Herwit.

Saat itu korban ingin mengajak adik HB untuk bermain. Namun, saat itu adik HB sedang tidak di rumah.

“HB mengiming-imingi layang-layang karena saat itu di daerah itu tengah musim permainan layang-layang. HB juga meminta korban tidak menceritakan pencabulan tersebut. Akan tetapi korban tetap menceritakannya kepada orangtua dan temannya,” tuturnya.

HB mengutarakan,bahwa kejadian ini merupakan percobaan dan sebelumnya, ia tidak pernah melakukan hal itu.

Polisi saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya. Sementara hasil visum para korban ditemukan adanya warna kemerahan di sekitar lubang anus.

Adapun  barang bukti yang diamankan polisi, antara lain satu potong baju, satu potong celana pendek warna ungu, satu kaos dalam warna ungu, satu potong celana dalam warna kuning, satu potong celana pendek warna hitam biru, dan satu potong celana dalam warna merah.

HB dikenakan pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“HB terancam hukuman penjara minimal lima atau maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucapnya.

Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan menghimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi putra-putri nya, termasuk saat bermain dengan temannya.untuk menghindari terjadi pencabulan kembali.

“Sebagai orang tua kita harus tahu anak kita dimana dan siapa teman bermain nya,karena orang terdekat bisa saja menjadi pelakunya,”ucapnya.(moy)

Pos terkait