Kabupaten Garut, SpiritNews-Ketua Panwaslu Jabar, Harninus Koto langsung mendatangi Garut setelah mendapat kabar ada gratifikasi dan dugaan suap yang melibatkan Ketua Panwaslu Garut. Saat itu juga pihaknya langsung memecat KPU Panwaslu Garut berinisial HH dan mengganti dengan pejabat yang baru.
Keputusan itu disampaikan Harnius usai melakukan gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (26/2/2018).
“Pada Sabtu (24/2/2018) saya langsung ke Garut dari kegiatan di Bogor untuk memastikan kinerja tidak terganggu,” ucapnya.
Dari sana, dia langsung menggelar pleno penggantian ketua. Ketua Panwaslu Garut langsung dipecat.
“Hari ini saya ke dewan kehormatan untuk mengantarkan surat pemberhentian,” ucapnya.
Dia memastikan, seluruh proses tahapan Pilkada di Garut tidak terpengaruh. Panwaslu akan kooperatif dengan pengembangan selanjutnya.
Polda Jabar resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi dalam Pilkada Garut. Mereka adalah anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.
DW diketahui memberikan uang Rp 10 juta kepada Ketua Panwaslu, dan uang kepada komisioner KPU senilai Rp 100 juta beserta satu unit mobil Daihatsu Sigra.
“Tujuannya itu untuk meloloskan paslon (Soni-Usep) pada tahapan Pilkada,” terangnya.
(SpiritNews)