Kabupaten Karawang, Spiritnews– Isu penahanan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Dedi Ahdiat oleh Polda Metro Jaya yang beredar di media sosial hanya isapan jempol semata. Pasalnya, Dedi Ahdiat masih terlihat dalam pembukaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III Pemkab Karawang yang digelar oleh BKPSDM, Rabu (27/2/2018) di kantor Diklat Karawang.
“Saya tidak ditahan oleh Polda Metro, itu hanya informasi yang tidak benar atau hoax,” ujar Kepala DPMPTSP Karawang, Dedi Ahdiat usai menghadiri undangan di Gedung Diklat Karawang.
Dedi membenarkan memang dirinya dipanggil oleh Polda Metro Jaya, namun hanya sebagai saksi terkait kasus penipuan dan pemalsuan dokumen izin PT Jatisari Lestari Makmur (JLM).
“Saya dipanggil hanya sebagai saksi dan hanya dimintai konfirmasi terkait izin apa saja yang dikeluarkan oleh DPMPTSP untuk PT JLM,” katanya.
Diakui Dedi,dirinya diperiksa seharusnya jam 1 siang, namun karena macet dijalan baru sampai ke Mako Polda Metro jam 2 siang dan dimulai dikonfirmasi oleh penyidik jam 3 sore.
“Setelah itu saya pulang, setelah sebelumnya ditanya oleh penyidik dengan enam pertanyaan terkait dokumen izin yang dikeluarkan. Saya jawab hanya PT JLM hanya memiliki izin gudang, sementara untuk izin industrinya bukan dikeluarkan oleh kami,” jelasnya.
Terkait adanya penggeledahan di kantor DPMPTSP itu juga hoax, sebab jika ada penggeledahan harusnya ada orang yang berjaga disana. “Mobil hitam plat B itu milik staf bagian umum Setda dan bukan dari Polda Metro,” katanya.(moy)