Lagi, Polres Karawang Tembak Mati Pelaku Curanmor

  • Whatsapp
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan (tengah) menunjukkan barang bukti
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan (tengah) menunjukkan barang bukti

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Lagi, seorang pelaku pencurian komplotan Lampung mati ditembak anggota Polres Karawang.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Karawang (Polres) menembak mati pelaku pencurian yang disertai dengan pemberatan (curat) karena pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menembak mati delapan orang pelaku kejahatan.

“Kali ini, petugas kamu menembak mati pelaku curat berinisial LD alias Kuceng, warga Kampung Jabung, RT 001/002, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur,” kata Hendy kepada wartawan saat menggelar press realese di ruang mayat RSUD Kabupaten Karawang, Rabu (28/2/2018).

Selain itu, kata Hendy, polisi juga melumpuhkan pelaku lainnya, yang inisial HP alias Cemong, warga Kamupung Gulampong, RT 011/012, Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes,  Kabupaten Karawang, dengan cara ditembak pada bagian lututnya.

“Pelaku Kuceng berkomplotan dengan empat temannya yang melakukan pencurian sepeda motor di tempat parkir Klinik Griya Medika samping gerbang Perumahan Griya, Karawang pada Minggu 25 Februari 2018 sekitar pukul 20.30 WIB. Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada pelaku Cemong,” katanya.

Diakuinya, komplotan tersebut dalam menjalankan aksinya selalu membawa senjata api. Bahkan, jika korban melakukan perlawanan, komplotan itu tak segan-segan untuk melukainya.

Disebutkan, penangkapan terhadap pelaku berbekal dari rekaman CCTV yang diambil di salah satu tempat kejadian perkara (TKP).

“Mereka kami buru ke tempat persembunyiannya di daerah Rengasdengklok. Namun, pelaku malah melawan petugas dengan senjata api rakitan, sehingga terpaksa ditembak mati,” tegasnya.

“Biasanya sasaran mereka adalah motor matic Honda Vario dan Honda Beat. Kita akan terus mengembangkan terhadap DPO kelompok Lampung ini. Beberapa nama sudah kita identifikasi dan apabila nanti kita mengetahui lokasinya akan kita sergap kembali,” tambahnya.

Kanit Jatanras, Ipda Bobby Bimantara, mengatakan, ada empat DPO lainnya yang tergabung dalam komplotan Lampung. Yaitu, berinisial DN, SF, RZ dan JN (sebagai penadah hasil curian).

“Mereka akan kami jerat dangan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun, dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukunan pidana penjara 4 tahun,” kata Bobby.

Bobby mengaku, komplotan ini sudah beraksi di 25 TKP di daerah Cikampek, Purwakarta, dan Subang.

Selain membekuk pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, senjata api rakitan, golok dan sejumlah kunci leter T yang mereka gunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.(moy)

Pos terkait