Kabupaten Karawang, SpiritNews-DS (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan Bintang Alam mati karena dihakimi massa.
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, penyidik Polsek Telukjambe Timur yang sigap dan berhasil menangkap dan mengungkap jaringan curanmor di wilayah Telukjambe Timur, Rabu (28/02/2018) kemarin.
Dikatakan, saat kejadian salah seorang anggota ormas KPM melihat dan mendapati pelaku yang sedang mendorong motor yang terparkir di depan rumah korbannya di Perumahan Bintang Alam.
“Pelaku membawa motor kemudian salah satu diantara dua orang dihakimi massa. Ketika jajaran Polsek Telukjambe Timur melakukan evakuasi, namun pelaku sudah tidak bisa diselamatkan saat dibawa ke RSUD. Pelaku meninggal dunia diperjalanan,” kata Hendy saat press realese di Mapolsek Telukjambe Timur, Kamis (01/03/2018).
Sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial DA (22) warga Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sempat berupaya melarikan diri terpaksa ditembak kakinya sebelah kiri oleh aparat Polsek Telukjambe Timur.
“Pelaku DA kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun,” katanya.
Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Agus Mulyana, mengatakan, dua pelaku curanmor itu melakukan aksinya dengan berpencar. Sehingga, penangkapan dilakukan didua lokasi yang berbeda.
“Pertama kami tangkap di arah ke luar dari perumahan, dan akhirnya dikejar massa hingga dihakimi,” kata Mulyana.
Diakuinya, barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, dan satu unit motor Honda Vario hasil kejahatan mereka.
“Pelaku merupakan residivis dan sudah 8 kali melakukan tindakan kejahatan curanmor di Karawang, dan pelaku merupakan penjahat kambuhan,” ungkapnya.(moy)