Terkait Sidak SPBU, Tokoh Masyarakat Bandung Utara Angkat Bicara

  • Whatsapp
Banyak pembangunan di wilayah Bandung Utara Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan. Salah satunya perpakiran milik pengelola Farmhouse yang berada di Jalan Raya Lembang, Desa Gudangkahiripan
Banyak pembangunan di wilayah Bandung Utara Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan. Salah satunya perpakiran milik pengelola Farmhouse yang berada di Jalan Raya Lembang, Desa Gudangkahiripan

Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Tokoh masyarakat kawasan Bandung Utara (KBU), Agung Dharsono menilai anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat hanya mempersoalkan masalah pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Jalan Raya Lembang-Bandung.

Padahal, menurut Agung masih banyak hal yang harus diselesaikan terkait pelanggaran ijin lainnya di seluruh wilayah KBU dan seolah menutup mata dengan alasan tidak ada laporan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Memangnya anggota dewan itu seperti polisi hanya bertindak jika ada pengaduan? menyangkut ijin kan di KBU banyak yang melanggar dan bukan rahasia umum. Jadi, kenapa SPBU terus yang disidak,” katanya di Gudang Kahuripan, Lembang, Jumat (2/3/2018).

Pembangunan SPBU ini, Agung menyebut sudah melakukan langkah upaya sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jika memang ada kesalahan, Agung meminta justru pemerintah harusnya membantu membimbing untuk mengarahkan masyarakat yang awam.

“Saya tantang eksekutif maupun legislatif untuk menegakan aturan di KBU dengan segera melakukan sidak dan penertiban secara menyeluruh jangan tebang pilih. Jika tebang pilih seperti ini, ada apa ? Dan apa kami juga harus berdemo supaya didengar?” katanya.

Sebelumnya, kemarin Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin oleh Inen Sutisna selaku Ketua Komisi I DPRD KBB melakuka sidak dan mendesak pemerintah KBB menghentikan pembangunan Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Bandung-Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.

Menurut Inen, pemilik SPBU sangat bandel karena sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah mengeluarkan surat teguran ketiga terkait pengendalian sejumlah bangunan baru di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU).

“Bangunan pom bensin ini tidak sesuai dengan site plan, harusnya owner merubah dulu site plan-nya agar tidak berdampak ke lingkungan,” katanya.

Inen juga menegaskan bahwa teguran telah ada, namun pembangunan tetap saja terus berjalan. Ternyata, setelah diperiksa bangunan tersebut tidak sesuai dengan site plan dan meminta untuk menghentikan sampai perijinan selesai.

“Kami hanya punya kewenangan membuat nota komisi lewat pimpinan DPRD yang nanti disampaikan ke bupati untuk menghentikan sementara pembangunan SPBU,” ujarnya.

DPRD KBB, Inen mengatakan tengah menegakkan Perda terkait bangunan tak berizin, seperti ke toko modern di Cibodas Lembang dan obyek wisata.

“Banyak pengusaha membuat seenaknya saja, tapi ijin belum dimiliki dan sudah berani membangun. Padahal, jika prosedur ditempuh dengan benar mereka akan nyaman melaksanakan pembangunannya,” ucap dia.

Selain SPBU, Inen melihat masih banyak bangunan di KBU yang tidak berizin bahkan beberapa bangunan di antaranya sudah berdiri sejak lama.

“Kami (dewan) hanya bisa menyidak dan membuat nota komisi. Yang berhak menghentikan atau menyegel bangunan-bangunan liar tak berijin adalah bupati,” katanya.

Masih di lokasi yang sama, Bagian Hukum PT Putra Gelar Anyar, Jemmy S selaku pihak yang melaksanakan pembangunan SPBU, masih akan menunggu hasil rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah terkait pemberhentian sementara proses pembangunan SPBU.

“Kami harap hasil perubahan site plan segera keluar agar kesalahan pembangunan pom bensin ini bisa diperbaiki,” ujarnya.

Pembangunan SPBU, kata Jemmy hanya memiliki sedikit kecacatan terkait site plan. Dia bersikeras bahwa pihaknya sudah lama mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah daerah.

“Skala kesalahan kami minor, engga sampai parah, coba bandingkan dengan bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB, salahnya lebih parah yang mana? Tapi aneh, kenapa pemerintah tidak menindaknya, tapi membiarkannya,” katanya seraya menegaskan DPRD untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan ijin usaha dan bangunan yang berpengaruh kepada lingkungan.(gus)

Pos terkait