Jakarta, SpiritNews-Seorang pelaku dugaan penyebar kebencian atau berita hoax diciduk penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pelaku yang ditangkap yakni BG (35 tahun).
Dia adalah admin kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang diringkus di Serdang Begadai, Sumatera Utara, Minggu 4 Maret 2018 siang. Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, membenarkan hal itu.
“Dia adalah pemilik akun Facebook Bobby Gustiono dan Bobby Siregar yang tergabung dalam The Family Team (TFT) Muslim Cyber Army (MCA),” kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Senin 5 Maret 2018.
Fadil menjelaskan, pelaku diduga kerap menyebar berita hoax berbau SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan) pada beberapa grup Facebook yang ia ikuti. Setidaknya ada 50 grup lebih di Facebook yang ia ikuti.
“Dia juga bertugas sebagai pengelola dan admin dari 3 grup FB MCA,” ujarnya. Saat diringkus di kediaman mertuanya, BG sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Beruntung dengan sigap polisi lebih dulu menyitanya.
Setidaknya ada dua buah telepon genggam dan dua simcard disita sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, BG dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Lebih lanjut dia mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami motif BG melakukan hal itu.
Pihaknya pun sedang mendalami kemungkinan keterlibatan BG di jaringan lain juga melakukan pengembangan terhadap adanya pelaku lain. “Dengan pengungkapan ini, masyarakat diimbau lebih cerdas, bijak, dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga,” kata dia lagi.(SpiritNews)