Sanksi Hingga Pencabutan Jabatan Bagi ASN di Karawang yang Tidak Lapor Hasil Kekayaan

  • Whatsapp
Sosialisasie-Filling LHKPN
Sosialisasie-Filling LHKPN

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sanksi administratif, penurunan pangkat hingga diberhentikan dari jabatannya apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) Karawang yang menduduki jabatan strategis tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kabupaten Karawang.

“Undang-undang sebenarnya hanya memberlakukan sanski administrasi terhadap ASN yang tidak menyerahkan LHKPN.  Namun, di Kabupaten Karawang sanksi diperberat melalui Peraturan Bupati No. 8 tahun 2017,” ujar Amalia Rosanti selaku Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dalam acara Sosialisasi Peraturan KPK no.7/2016 dan Bimtek e-Filling LHKPN yang digelar Aula Husni Hamid, Pemkab Karawang, Senin (5/3/2018).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, dalam Perbup tersebut ASN yang tidak membuat LHKPN bisa diturunkan pangkatnya dan dicabut kewenangannya sebagai pejabat.

“Ini Bagus.Sebab tujuan tentang pembuatan LHKPN untuk mencegah terjadinya perbuatan korupsi, ” ucapnya.

LHKPN merupakan acuan penyelidikan ASN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau memang terbukti dia menyembunyikan harta dari hasil tindak pidana korupsi, maka dapat dikenakan sanksi sesuai pasal tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Amalia menambahkan, pelaporan LHKPN merupakan salah satu perangkat untuk pencegahan tindak pidana korupsi. ASN sebagai penyelenggara negara, harus melaporkan harta kekayaannya.

Sebab, lanjut Amalia,  harta kekayaan yang berasal dari rakyat harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. “Intinya, kami berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, ” ungkapnya.

Dihubungi terpisah,  Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah mengatakan,  pembuatan LHKPN itu hukumnya wajib bagi pejabat yang menduduki kursi jabatan tertentu. “Dalam sosialisasi peraturan KPK ini semua pejabat  yang wajib membuat LHKPN harus hadir,” katanya.

Terdapat 183 pejabat yang hadir.  Mereka itu terdiri dari pejabat struktural Eselon II dan III A,  pejabat struktural Eselon III B pada Dinas PMPSTP,  Dinas PUPR,  Dinas PRKP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,  BPKAD,  Bapanda, dan  RSUD.  Selain itu diikuti pula oleh pejabat fungsional yang bertugas sebagai auditor dan P2UPD.

“Sosialisasi ini kami laksanakan untuk mengingatkan kembaali ASN, bahwa pembuatan LHKPN ini sangat penting, ” tandas Asep Aang. (moy)

Pos terkait