Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mensosialisasikan Peraturan KPK dan Bimtek e-Filling LHKPN yang diakomodir oleh BKPSDM Karawang.
Dalam acara tersebut turut mengundang Amalia Rosanti spesialis pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN dari KPK. Dihadiri oleh Bupati Karawang didampingi Asda I, II dan III serta Kepala BKPSDM Karawang, pejabat Kepala Pemerintah Daerah dan ASN esselon II dan III lingkup Pemkab Karawang.
Bupati Karawang,dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menginstruksikan kepada pejabat di lingkup Pemkab Karawang untuk melaporkan hasil kekayaan penyelenggaraan negara. Hal itu sesuai dengan peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pejabat penyelenggara negara wajib untuk melaporkan, karena bagian dari kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang,” ungkap Bupati, saat membuka Sosialisasi Peraturan KPK dan Bimtek LHKPN yang berlangsung di Aula Husni Hamid Karawang, Senin (5/3/2018).
Ia menegaskan, pelaporan LHKPN sangat penting bagi penyelenggara negara untuk patuh dan taat terhadap Undang-Undang. Sehingga saat menjabat dan paksa menjabat, bisa terpantau kekayaannya oleh LHKPN itu sendiri.
“Saya sudah melaporkan hasil kekayaan saya sejak pencalonan dulu dan saya perintahkan agar para pejabat di lingkup Pemkab Karawang agar melakukan hal tersebut. Sekarang mudah sudah bisa online.kalau dulu saya laporan sendiri ke KPK,” ujar Bupati Karawang.
Dirinya juga menghimbau kepada pejabat agar tidak takut dengan KPK selama jalan yang ditempuh benar serta jujur dan terbuka terhadap KPK untuk melaporkan hasil kekayaan yang dimiliki. Dan bagi Pejabat ASN yang tidak melaporkan LHKPN maka akan dipotong TPP 15%.(rls/SpiritNews)