Kota Cimahi, SpiritNews-Jajaran Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Cililin melakukan rekonstruksi perampokan yang berakhir pembunuhan di Toko Matrial di Kampung Ciririp, RT 001/017, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (6/3/2018).
Rekonstruksi ini menjadi tontonan warga sekitar hingga mengakibatkan kemacetan.
Pengacara dan Pengadilan Negeri Bale Bandung pun turut hadir dalam rekonstruksi ini. Dua orang tersangka atasnama Irpan Ohorela alias Ipan dan Nasrizal alias Kiki melakukan adegan sesuai berkas pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, mengatakan, rekonstruksi pencurian ini melakukan adegan sebanyak 37 adegan yang menyebabkan meninggalnya satu orang.
“Total semua adegan hari ini ada 37 adegan oleh pelaku dengan enam titik lokasi di TKP,” kata Niko.
Dikatakan, empat pelaku masuk ke toko bangunan yang bersatu dengan rumah itu saling berbagi peran, seperti mencari barang berharga dan mengancam penghuni.
“Tapi, ada satu orang di rumah itu yang lakukan pemberontakan karena disekap dengan lakban. Diduga korban kehabisan nafas karena lakbannya terlalu kencang yang menutup hingga hidung korban,” ujarnya.
Adapun harta yang dicuri oleh pelaku, Niko menyebut terdiri dari perhiasan dan uang tunai.
“Ya jika totalnya bisa hingga Rp 400 juta lalu dibagi-bagi, termasuk ke dua pelaku yang masih DPO,” katanya.
Sebelumnya, aksi perampokan hingga pembunuhan ini terjadi pada Selasa (19/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam aksi tersebut merenggut nyawa seorang pembantu yang bernama Yuyun (30), warga Kampung Liang Meong, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.
Korban tewas setelah dilakban mulut dan hidungnya sehingga tidak bisa bernapas.
Sedangkan pemilik toko matrial, Enur Syamsiah Fitri, (44), dan anaknya Tiara Amelia Lestari, (11), berhasil selamat.(gus)