Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Kepolisian Sektor (Polsek) Cipatat menangkap empat tersangka penggelapan satu unit mobil jenis Hino dengan Nomor Polisi (Nopol) S 8269 UF pada 27 Februari lalu sekitar 04.00 WIB di Jalan Eks Tol Kampung Pareang, Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang, mengatakan, Polsek Cipatat mendapatkan laporan dari warga bernama Suminah yang mengaku telah kehilangan kendaraan truk miliknya yang terpasang GPS menyala di Jalan Eks Tol Kampung Pareang, Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat.
Atas laporan tersebut, kata Asep, petugas Polsek Cipatat langsung menerjunkan petugas Panit I dan II Reskrim untuk mengecek dan ternyata truk tersebut telah diubah pelat nomornya menjadi B 9143 UTU tanpa tangki yang terparkir di pinggir jalan eks tol.
“Kami amankan empat orang tersangka dan tiga lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka yang tertangkap itu ada yang sebagai otak pelaku dan pelaku yang turut serta pencurian ini,” kata Asep kepada wartawan di Mapolsek Cipatat, Kamis (8/3/2018).
Dikatakan, empat tersangka yang berhasil ditangkap Polsek Cipatat, diantaranya Joni Rupawan bin Alm Anang, Agung Setyadi bin Subagyo, Hendri Hidayat, dan Asep Deni Ruhyana alias Boding.
Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), Kompol Asep menyebut ini merupakan sindikat jaringan modus pencurian/penggelapan secara menjual eceran potongan-potongan truk hingga mencapai Rp 60 juta.
“Kami pun tembak salahsatu pelaku karena mencoba mengancam anggota. Mereka ini kami kenakan pasal 374 dan 372 dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun,” ujarnya.(gus)