Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Kabupaten Karawang.
Pengungkapan itu dilakukan dalam operasi selama 10 hari dari tanggal 21 Februari 2018 sampai dengan 2 Maret 2018.
“Polres Karawang berhasil melakukan pengungkapan 8 perkara pengedaran sabu-sabu dengan 10 tersangka yang ditangkap,” kata Hendy saat melakukan press realease di Makapolres Karawang, Jumat (9/3/2018).
Dari hasil penangkapan, kata Hendy, total barang bukti yang diamankan seberat 32,21 gram. Sepanjang Februari hingga Maret 2018, tercatat ada 59 kasus narkoba dan 43 perkara di Karawang.
Adapun 10 tersangka yang berhasil ditangkap antara lain, Rosid alias Mone, Mulya Budiman alias Budi, Muhammad Fikky alias Fikky, Muhammad Yusuf alias Komeng, Afifudin alias Afif, Achmad Muhayar alias Ahyar, Rahmaddani Aprianto alias Dani, Sujayi alias Babeh, Darsono alias Komeng dan Acep Syaripudin alias Cebol.
Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Eko Condro, mengatakan, dari 8 perkara ini ada dua yang menjadi target operasi (TO) yang sudah ditangkap dan TO satu lagi adalah jaringan Bekasi, Cikarang dan Sumedang.
“Mereka mengambilnya atau bertransaksi langsung dengan tersangka dari Cikarang dan Bekasi,” kata Eko.
Sedangkan transaksi yang dari Sumedang itu sistemnya tempel dari tangan di suatu tempat dikasihkan lokasi denahnya melalui HP.
“50 % para tersangka ini pengangguran dan buruh. Mereka mengedarkannya dengan cara berjualan yang diberikan kepada teman-teman dekatnya. Mereka menjual atau melayani orang tidak sembarangan karena mereka khwatir akan diketahui oleh polisi. Orang yang mereka kenal baru mereka layani,” ucapnya.
Selain itu, kata Eko, polisi menargetkan sejumlah bandar besar yang kerap memasok narkotik ke pengedar kecil di Karawang.
Kami sedang terus berupaya melakukan pengungkapan terhadap bandar – bandar besar,” tegasnya.
Para pelaku, kata Eko, tergolong pengedar kecil. Bersasarkan hasil pemeriksaan, puluhan pengedar itu adalah seorang buruh. “Mereka juga mengedarkan narkoba ke sesama buruh,” ungkap Eko.
Dalam kasus ini tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur umur hidup dan hukuman mati,” ungkapnya.(moy)