Jakarta, SpiritNews-Pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-undang No 40 Tahun 2011. Masyarakat juga bisa mendaftar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara mandiri.
Rupanya cara mendaftar kepesertaan JKN tidak rumit. Tak perlu bolak-balik ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu peserta yang disebut Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kartu itu nantinya diantar ke rumah peserta masing-masing. Bagaimana caranya?
“Pendaftaran itu bisa dilakukan di kantor cabang, seperti itu, mereka bawa persyaratan,” kata Supervisor Front Liner BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Anugrah Agus Putra, saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
Persyaratan yang harus dibawa adalah:
a. Fotokopi kartu keluarga (KK)
b. Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam kartu keluarga untuk pendaftaran di kelas 1 dan 2, untuk pendaftaran kelas 3 tak perlu.
“Masyarakat disarankan mendaftar sekali lagi program Jaminan Kesehatan Nasional karena sifatnya wajib karena memang disarankan paling lambat 1 Januari 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah terdaftar jadi peserta JKN-KIS,” imbuh Agus.
Pendaftaran peserta JKN bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan mana pun yang terdekat atau sesuai alamat di KTP. Selain itu, bisa mendaftar lewat aplikasi JKN Mobile di ponsel.
“Aplikasi mobile JKN banyak sekali fitur di dalamnya, antara lain fitur pengembangan data peserta. Peserta yang sudah terdaftar dapat mengubah faskes tingkat pertama dari klinik A ke klinik B atau dapat pindah dari faskes A ke B, dan lain sebagainya,” tutur Agus.
Sementara itu, berbeda dengan kantor BPJS Kesehatan lainnya, kantor di Jakarta Selatan sudah memakai alat pembaca e-KTP. Jadi pendaftar tinggal tapping atau menyentuhkan e-KTP tanpa perlu mengisi formulir data diri.
Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftar keanggotaan BPJS Kesehatan secara mandiri dan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS):
1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan diri dan anggota keluarga yang ada di kartu keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan:
– Fotokopi kartu keluarga (KK)
– Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam kartu keluarga untuk pendaftaran di kelas 1 dan 2
4. Setelah mendaftar, calon peserta akan memperoleh SMS berisi nomor virtual account (VA) dan tanggal pembayaran pertama. Satu nomor VA untuk pembayaran satu keluarga.
5. Melakukan pembayaran iuran ke ATM bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI/BTN) dan melalui pihak yang bekerja sama (minimarket, Kantor Pos, dan sebagainya).
6. Setelah pembayaran dilakukan, peserta akan mendapatkan kartu KIS BPJS Kesehatan yang dikirimkan oleh BPJS Kesehatan paling lambat 6 hari kerja. Pendaftaran selain di kantor BPJS Kesehatan dapat dilakukan di kanal-kanal berikut, antara lain website BPJS Kesehatan, care center BPJS Kesehatan 1500-400, mobile JKN, mal yang bekerja sama, dan sebagainya.(SpiritNews)