Jakarta, SpiritNews-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap sebanyak Rp 2,79 miliar terkait kasus suap Wali kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, akan dibagikan kepada masyarakat untuk kepentingan kampanye. Asrun tengah mengikuti kontestasi Pilkada 2018 sebagai Cagub Sulawesi Tenggara.
“Prediksi dari penyidik (uang suap) itu akan dibagi-bagikan kepada masyarakat. Itu prediksi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Banjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 9 Maret 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap sebanyak Rp 2,79 miliar terkait kasus suap Wali kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, akan dibagikan kepada masyarakat untuk kepentingan kampanye. Asrun tengah mengikuti kontestasi Pilkada 2018 sebagai Cagub Sulawesi Tenggara.
“Prediksi dari penyidik (uang suap) itu akan dibagi-bagikan kepada masyarakat. Itu prediksi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Banjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 9 Maret 2018.
Basaria mengatakan, total uang yang ditemukan penyidik Rp 2.798.300.000, dalam pecahan lima puluh ribu. Dia menuturkan penyidik masih mencari tahu keberadaan sisa uang suap sekitar Rp 1,7 juta. Mengingat, komitmen fee dari suap ini adalah Rp 2,8 miliar.
KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah serta mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.
Fatmawati merupakan salah satu orang dekat Asrun, ketika menjabat sebagai Wali Kota Kendari dua periode.
KPK menduga suap sebesar Rp 2,8 miliar itu diminta oleh Adriatma kepada pihak swasta atau perusahaan rekanan di Pemerintah Kota Kendari. Diduga kuat, uang miliaran itu untuk memenuhi logistik kampanye ayah Adriatma, yakni Asrun.(SpiritNews)
Sumber:Liputan6.com