Setiap Bulan Pelanggar Lalu Lintas di Karawang Capai 10 Ribu

  • Whatsapp
Masyarakat yang mengambila tilang di Kejari Karawang membludak setiap hari
Masyarakat yang mengambila tilang di Kejari Karawang membludak setiap hari

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang mencatat sekitar 10 ribu kasus pelanggaran lalu lintas di Karawang setiap bulan.

Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Prio Sayogo, mengatakan, akibat banyaknya pelanggar lalu lintas di Kabupaten Karawang mengakibatkan Kejari Karawang kewalahan melayani masyarakat yang terkena denda tilang.

“Karena jumlah pelanggar lalu lintas naik menjadi rata-rata 10 ribu per bulan, dari jumlah sebelumnya hanya 2.000 pelanggar saja,” kata Prio kepada SpiritNews, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa ((13/3/2018).

Dikatakan, jumlah pelanggar lalu lintas di Karawang tertinggi se-Jawa Barat. Masyarakat yang akan menebus surat-surat kendaraan terpaksa mengantre hingga ke bahu jalan depan kantor Kejari. Bahkan untuk melayani masyarakat petugas kejaksaan bekerja hingga malam hari.

“Sejak Februari kenaikan jumlah pelanggar terjadi. Jumlah setiap minggu mencapai 2.000 lebih pelanggar. Kalau dirata-rata bisa mencapai 10 ribu setiap bulannya,” jelasnya.

“Yang menjadi masalahnya, kami kekurangan petugas untuk menambah loket karena pegawai tidak cukup. Setiap hari kita kerja sampai malam karena harus selesai dalam sehari. Kalau kita tunda besok malah bisa lebih banyak lagi nantinya,” tambahnya.

Dikatakan, pihaknya belum mengantisipasi lonjakan tersebut karena biasanya hanya 500 hingga 700 pelanggar tilang yang dilayani. Namun mulai Februari ini jumlah rata-rata pelanggar mencapai 10 ribu setiap bulan.

“Kami memang kewalahan karena Bekasi saja yang penduduknya banyak tidak sebesar ini jumlah pelanggar lalulintas. Rencananya kami akan membuka loket tambahan tapi kekurangan pegawai karena banyak yang pindah,” katanya.

Diakuinya, masyarakat yang melanggar lalulintas tidak memanfaatkan sistem e-tilang yang mengakibatkan antrian panjang  Padahal dengan cara membayar ke bank BRI bisa dipastikan tidak akan terjadi penumpukan saat pengambilan surat kendaraan di kantor kejaksaan.

“Memanfaatkan jasa perbankan karena merasa ribet hal itu disampaikan beberapa masyarakat. Makanya untuk memudahkan kami bekerja sama dengan bank BRI dengan mengirim mobil BRI keliling sehingga masyarakat bisa transaksi di kantor kami,” katanya.

Dikatakan Prio sebelumnya kejaksaan menyetor hasil denda tilang sebesar Rp100 juta setiap bulannya dengan rata-rata 2 ribu pelanggar setiap bulan. Dengan adanya kenaikan ini dipastikan jumlah denda tilang yang merupakan pendapatan negara bukan pajak akan ikut meningkat.

“Kami belum menghitung seluruhnya tapi pasti naik beberapa kali lipat,” katanya.(moy)

Pos terkait