
Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Kehadiran salah seorang pejabat PDAM Tirta Dharma Purwakarta di acara Debat Cagub Jawa Barat yang dilaksanakan di Gedung Sabuga Bandung, Senin (12/3/2018) lalu berbuntut panjang.
Pasalnya, Panwaslu Kabupaten Purwakarta berencana akan memanggil pejabat BUMD tersebut.
Salah seorang pejabat PDAM Purwakarta tersebut terlihat menghadiri debat Cagub Jabar dan duduk diantara team pengusung calon Gubernur nomor 4 Dedi Mizwar-Dedi Mulyadi pada saat acara debat yang dilaksanakan oleh salah satu televisi swasta.
“Kita akan panggil pejabat BUMD yang hadir dalam acara debat Cagub Jabar beberapa waktu lalu,” kata Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, kepada SpiritNews, Rabu (14/3/2018).
Diakuinya, pejabat tersebut akan diminta klarifikasinya alasannya menghadiri debat Cagub Jabar tersebut, dan berada di kerumunan team pendukung calon nomor 4.
“Jelas dilarang bila mengajak pejabat BUMN dan BUMD. Dalam pasal 68 ayat 2 point a mengatakan, dalam kampanye pasangan calon atau team dilarang melibatkan pejabat BUMN atau BUMD sanksinya pasal 189 UU No 1 tahun 2015 dipidana penjara paling singkat satu bulan paling lama enam bulan, dan denda Rp 600 ribu paling sedikit dan Rp 6 juta maksimal, bagi paslon atau team bila terbukti,” tegasnya.
Sementara pejabat PDAM Purwakarta yang ikut dalam acara Debat Cagub Jabar saat ditemui di kantornya sedang tidak ada ditempat.(sir)







