Kabupaten Karawang, SpiritNews-Puluhan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Karawang menggelar aksi unjuk di Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bandung di kompleks perumahan mewah Grand Taruma, di kompleks perumahan mewah Grand Taruma, Kamis (15/3/2018).
Koordinator Komite Pimpinan Cabang (KPC) GSBI Kabupaten Karawang, Didi Iskandar saat berorasi mengatakan, pengawasan dari Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Disnakertrans Jawa Barat sangat lemah.
Pasalnya, hingga saat ini PT Shin Won Ebenezer belum menyelesaikan tanggungjawabnya kepada karyawannya yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak pada Desember 2017 lalu.
“Ini sangat merugikan karyawan perusahaan. Karena perusahaan ditutup secara sepihak dan karyawan juga di PHK secara sepihak,” kata Didi saat berorasi.
Dikatakan, yang menjadi tuntutan para karyawan adalah PT Shin Won Ebenezer harus memberikan hak normatif karyawan, seperti, upah yang ditangguhkan pada tahun 2013 dan 2017, upah karyawan selama masa proses harus dibayarkan, dan pesangon sebesar 200 % sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahan.
Diakuinya, para buruh harus terus berjuang, sebab persoalannya sudah sampai kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, khususnya Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang.
“Hingga saat ini Balai Pengawasan Wilayah II Karawang belum mengeluarkan nota pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut meskipun sudah kita adukan dan audensi beberapa kali,” tandasnya.(moy)