Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Tempat Pengolahan Sampah (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dinilai menyimpan bom waktu.
Pasalnya, selain dihadapkan pada persoalan tersendatnya pembuangan sampah di lokasi TPA, juga kontrak kerja samanya sudah berakhir 24 Januari 2018 dan hingga kini belum diperpanjang.
“Sebenarnya konsep awal didirikannya TPA Sarimukti sebagai pengolahan kompos, tapi faktanya hanya sebagai tempat pembuangan. Dalam perkembangannya menimbulkan masalah, seperti yang terjadi sekarang lalu lintas truk di TPA mengalami masalah,” kata Ketua Forum Penyelamat Lingkungan (FPLH), Thio Setiowekti, di Lembang, Kamis (15/3/2018).
Ia pun mempertanyakan berakhirnya masa pakai TPA Sarimukti. Harusnya pembuangan sampah ke Sarimukti dihentikan karena sampai sekarang belum ada izin perpanjangan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Itu artinya kalau masih terjadi aktivitas pembuangan ke Sarimukti masuk kategori ilegal. Carut marut ini harus dihentikan sebab kalau dibiarkan akan menjadi persoalan besar dikemudian hari,” tuturnya.
Menurut Thio, seharusnya Pemprov Jawa Barat segera mengatasi persoalan sampah di Bandung Raya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Persampahan.
“Kewenangan provinsi dalam menyelesaikan persampahan antar daerah, ada di Pasal 8 UU 18 tahun 2008. Sekarang tinggal bagaimana provinsi menyelesaikannya. Jangan sampai kejadian seperti sekarang truk sampah kesulitan saat hendak membuang sampah ke TPA,” paparnya.
Sekedar diketahui, TPA Sarimukti didirikan tahun 2006 menyusul longsor nya TPA Leuwigajah Cimahi 21 Februari 2015 yang menewaskan puluhan orang. Saat itu muncul istilah “Bandung Lautan Sampah” akibat Kota Bandung tak bisa membuang sampah.
Kemudian dibuatlah MoU antara Pemprov Jabar dengan Perhutani No. 658.1/14/Desen/2006 dan No 31/SJ/2006 tgl 4 Agsts 2006 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Kompos di dalam areal kawasan tutan.(gus)