Dugaan Korupsi DPRD Purwakarta, Jaksa Bidik Pimpinan Dewan

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana perjalanan dinas fiktif atau mark up pada APBD tahun 2016 lalu, sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Sebelumnya, dua pejabat divonis, satu orang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor dan dua pejabat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Puluhan lainnya telah diperiksa sebagai saksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini lebih mengarah kepada dana APBD tahun 2016 tersebug mengalir kemana.
“Sesuai jadwal, awal pekan depan kita akan panggil unsur pimpinan DPRD Purwakarta untuk pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar Monang melalui selulernya, Kamis (15/3/2018).
Diakuinya, Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Hasil ekspose atau gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perjalan dinas fiktif atau mark up di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016 sebelumnya, ditetapkan dua orang tersangka yaitu MR selaku PA dan HUS selaku PPTK,” kata Monang.
Dijelaskan, penyalahgunaan APBD DPRD Purwakarta oleh kedua tersangka itu meliputi perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp 12,6 miliar, dengan realisasi anggaran sebesar Rp 12,1 miliar.
“Ada juga sewa gedung kantor atau tempat dan sewa mobilitas darat daerah dengan jumlah pagu Rp 2,9 miliar, dan realisasi anggaran sebesar Rp 1,8 miliar, dan ini merupakan hasil kordinasi dengan Inspektorat dan BPKP Jawa Barat,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah Camat, kepala desa (kades), dan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD sampai pihak ketiga juga telah diperiksa karena ada yang kaitannya dengan SPJ-SPJ dari sejumlah kegiatan anggota DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016.
“Kita memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pejabat kecamatan sehubungan dengan penyidikan penyalahgunaan APBD pada kegiatan anggota DPRD Purwakarta, pada kegiatan perjalanan dinas dan kunjungan kerja anggota DPRD Purwakarta di dalam daerah,” ucapnya.
Menurutnya, kejaksaan telah menyita barang bukti SPJ-SPJ dari kegiatan perjalanan dinas dan kunjungan kerja di dalam daerah.
“Setelah diteliti, terkait kegiatan tersebut dalam realisasinya ditemukan hal yang tidak sesuai dengan Badan Musyawarah (Banmus) dan protokoler. Ada divisum SPPD dari sejumlah kegiatan yang tidak sesuai,” jelasnya.
Dikatakan, dari anggaran kegiatan tersebut yang direalisasikan sekitar Rp 12 miliar, ditemukan sejumlah kegiatan perjalanan dinas didalam daerah yang diduga fiktif.
“Nilainya sekitar Rp 400 juta, itu hanya disekitaran Kecamatan Pasawahan dan Darangdan saja,” tegasnya.
Pihaknya juga akan memeriksa sejumlah perjalanan dinas luar kota dalam provinsi dan perjalanan dinas luar provinsi. “Ada temuam billing-billing hotel yang diduga fiktif,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait