Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang hingga saat ini masih mempertanyakan status jalan akses menuju pintu Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Sebab, PT Jasa Marga maupun pemerintah pusat tidak mengakui pengelolaan jalan tersebut. Akibatnya, perbaikan jalan akses tol tersbut belum jelas dan terpaksa ditangani oleh Pemkab Karawang.
“Kedua jalan yang mengarah ke gerbang tol Jakarta – Cikampek itu tidak diakui Jasa Marga maupun pemerintah pusat, sehingga bisa dikatakan jalan nonstatus,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang, Eka Sanatha, kepada SpiritNews, Senin (19/3/2017).
Dikatakan, karena tidak ada yang merasa bertanggungjawab, Pemkab Karawang kesulitan untuk memperbaiki kedua ruas jalan tersebut. Padahal, volume kendaraan yang melintasi dua jalan itu sangat tinggi.
Untuk menghindari terjadinya kepadataan arus kendaraan di Jalan Tarumanegara atau menuju gerbang Tol Karawang Barat, Pemkab Karawang akhirnya memperlebar jalan tersebut dengan menggunakan dana APBD Karawang tahun 2017 sebesar Rp 35 miliar. Program pelebaran jalan bahkan akan dilanjutkan di tahun 2018 ini.
“Penataan akses tol Karawang Timur belum bisa dilakukan karena anggarannya belum disiapkan. Jikapun terjadi kerusakan pada akses Karawang Timur, perbaikannya hanya bersifat insidentil,” katanya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil komunikasi Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dengan Dirjen Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jalan tersebut baru akan diambil alih menjadi jalan nasional pada 2020 mendatang.
“Status jalan nasional akan disambungkan dengan Jalan Ahmad Yani dari lampu merah By Pass hingga ke Terminal Tanjungpura,” jelasnya.
“Dengan demikian ruas jakan sepanjang 11, 3 kilometer itu pada 2020 akan beralih menjadi jalan nasional,” tambahnya.
Meski demikian, lanjut Eka, ada beberapa tugas yang harus dilakukan Pemkab Karawang terkait penataan jalan tersebut sebelum diambil alih pemerintah pusat.
“Sebelum 2020, penataan dari Pintu Tol Karawang Barat hingga jembatan dekat Hotel Citra Grand akan dibenahi Jasa Marga, ” kata Eka.
Sementara, sambung Eka, penataan Jalan Tarumanegara dari depan Hotel Citra Grand sampai Pemancingan Ajo dilakukan Pemkab Karawang. Dan pembenahan dari Pemancingan Ajo sampai jembatan Citarum akan dilaksanakan Pemerintah Pusat.
Setelah statusnya menjadi jalan nasional 2020 mendatang, kata Eka, maka tanggung jawab pengelolaan maupun perbaikan menjadi wewenang pemeritah pusat.
Dengan demikian, Pemkab Karawang bakal lebih fokus pemperbaiki jalan – jalan kebupaten yang memang menjadi tanggung jawabnya.(moy)