Kota Bekasi, SpiritNews– Belum lama beredarnya berita, bahwa Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukamardji dengan dugaan telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN ).
Dalam hal ini, dengan sikap profesional, Senin (19/3/2018) Sekda pun memenuhi panggilan Panwaslu Kota Bekasi berlokasi di Jalan Hasibuan, Bekasi Timur untuk proses klarifikasi berjalan selama satu jam dengan 18 pertanyaan.
“Saya menegaskan, bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada saya telah berpihak satu Paslon itu mengada-ada. Saya menghormati lembaga yang namanya Panwaslu. Seputar penyampaian saya tentang ASN di ruang Nonon Sontanie.Saya tegaskan lagi bahwa saya tidak menyampaikan apapun di ruangan itu ya, pada waktu sertijab 10 Maret 2018. Selesai dari DPRD terus ke kantor Nonon Sontanie, sertijab saja. Tidak ada sambutan apapun,” ungkap Rayendra Sukarmadji saat dikonfirmasi SpiritNews melalui telepon seluler.
Pria yang akrab disapa Roy ini sendiri, merasa ASN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi sudah cukup dewasa dan sangat memahami terkait aturan-aturan pemilu yang mengharuskan ASN bersikap netral.
“ASN itu kan sudah pada dewasa ya. Sudah sangat mengerti mana yang baik buat mereka. Mana yang terbaik untuk masa depan Bekasi.Saya tidak akan menekan apa-apa, kalaupun menekan silakan sampaikan. Ada gak ASN yang ditekan oleh Sekda?,” paparnya.
Dirinya siap kapanpun diminta panggilan lagi oleh Panwaslu dengan mempertimbangkan kesibukannya sebagai Sekda.
“Terkait beberapa waktu lalu saat saya menjabat sebagai Plh Walikota Bekasi, mengumpulkan ASN dilapangan dalam apel koordinasi. Saya tidak menekan dan menyampaikan kepada ASN harus berpihak kesatu Paslon.
“Dan keterkaitan di WhatsApp ASN memasang logo satu hati mendukung paslon. Itu bukan ranah saya, karena bisa saja para ASN lain kedekatannya dengan Paslon tersebut,” jelas Sekda mengakhiri perbincangan.(sam)