Pejabat Negara Terancam Sanksi Berat Bila Tidak Penuhi LHKPN

  • Whatsapp
Sosialisasi pelaporan LHKPN secara elekronik bagi pejabat Negara di lingkungan Pemkab Aceh Tengah
Sosialisasi pelaporan LHKPN secara elekronik bagi pejabat Negara di lingkungan Pemkab Aceh Tengah

Kabupaten Aceh Tengah, SpiritNews-Pejabat Negara akan terancam sanksi hukuman disiplin tingkat berat bila tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut ditegaskan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dalam kegiatan sosialisasi pelaporan LHKPN secara elekronik bagi pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah, Selasa (20/03/2018).
Menurutnya, sanksi hukuman disiplin terkait LHKPN tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 104 tahun 2016. LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab moral para pejabat negara dalam melaporkan dan menyampaikan harta yang dimilikinya.
“LHKPN menjadi kewajiban bagi Pejabat Negara, jadi jangan ada yang ditutupi,” katanya.
Dikatakan, masyarakat saat ini telah dapat mengakses informasi mengenai harta kekayaan pejabat negara secara terbuka, sehingga keseriusan pejabat megara dalam mengisi LHKPN menjadi sangat penting.
Inspektur Kabupaten Aceh Tengah, Kausarsyah mengatakan mulai tahun 2018 pengisian laporan LHKPN dilakukan secara online.
“Di Aceh Tengah ada 136 pejabat negara wajib LHKPN dan ditekankan dapat selesai sebelum 31 Maret 2018,” kata Kausarsyah.(mah)

Pos terkait