Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta secara marathon melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap staf berikut pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta terkait dugaan penyimpangan pada program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan daerah sebesar Rp 24.508.269.120.
Setelah sebelumnya pimpinan DPRD Sarif Hidayat dari Fraksi Golkar dan wakilnya Sri Puji Utami dari Fraksi Gerindra, kini giliran Wakil Ketua DPRD Neng Supartini dari Fraksi PKB memenuhi panggilan Kejari Purwakarta, Rabu (21/3/2018).
Berdasarkan pantauan SpiritNews, Neng Supartini yang datang sekitar pukul 09.45 WIB dengan menggunakan mobil dinasnya datang seorang diri tanpa didampingi oleh siapapun dan tidak membawa apapun.
Ia hanya menenteng tas tangannya langsung mengisi buku tamu dan langsung memasuki kantor Kejari Purwakarta dan langsung menuju ruangan Kasie Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir.
Neng Supartini memilih bungkam saat ditanyakan kesiapannya untuk pemeriksaan tersebut dengan diantar oleh staf Kejari Purwakarta.(sir)