Parah ! Kades Tak Mengetahui Aturan Pemilu

  • Whatsapp
Kepala Desa Cinangka, Ida Marlina, mengacungkan empat jari
Kepala Desa Cinangka, Ida Marlina, mengacungkan empat jari

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Buntut pemanggilan delapan kepala desa (kades) se-Kecamatan Bungursari, Panwascam Bungursari malah dituding belum sosialisasi UU Pemilu yang berisi diantaranya kepala desa dilarang ikut berkampanye dalam Pilkada.
Kepala Desa Cinangka, Ida Marlina, salah seorang kepala desa yang ikut bersama 7 kades se-Kecamatan Bungursari lainnya yang berfoto sambil mengacungkan dua jari dan empat jarinya disertai adanya pembagian stiker pasangan calon nomor urut dua Anne – Aming di kantor Desa Wanakerta saat diminta keterangannya mengatakan, tidak mengetahui aturannya dan hal itu dilakukan tanpa sengaja.
“Saya berfoto dan mengacungkan jari dua dan empat tidak ada tujuan apa-apa dan tidak disengaja,” kata Ida kepada SpiritNews, Rabu (21/3/2018).
“Tidak ada juga hubungannya dengan Pilgub, itu mah becanda saja,” ujarnya.
Saat ditanyakan apakah Panwascam sudah mensosialisasikan tentang aturan Pemilu, Ida menjawab belum tahu aturannya.
“Panwascam sudah mensosialisasikan, mungkin saya saja yang tidak tahu dan tidak baca aturan,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait