Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Polres Karawang Tetapkan Ibu Kandung Calista sebagai Tersangka

  • Whatsapp
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan saat memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan terhadap anak
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan saat memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan terhadap anak

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Karawang dan Unit PPA Satreskrim Polres Karawang akhirnya menetapkan S (27), sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya, Calista (15 bulan).

Hingga saat ini Calista sudah 13 hari masih terbaring koma di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang karena mengalami benturan di kepala yang mengakibatkan pendarahan pada kedua matanya.

Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, penyidik Polsek Kota Karawang bersama jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Karawang telah melakukan penyelidikan perkembangan terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap Calista sejak 19 Maret 2018.

“Jajaran Polsek Kota Karawang bersama Unit PPA Satreskrim Polres Karawang telah melakukan gelar perkara dan penetapan status tersangka terhadap pelaku penganiayaan Calista,” kata Hendy kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kota Karawang, Kamis (22/3/2018).

Dikatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti berupa, visum et reperturm.”Dari visum itu disimpulkan telah terjadi kekerasan fisik secara berkelanjutan terhadap Calista,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan dokter forensik RSUD Karawang, diketahui Calista mengalami infeksi pada bagian mata dan ini bukan infeksi biasa, melainkan akibat benturan bagian kepala yang menyebabkan pendarahan di kedua mata korban, sehingga digaruk oleh bayi (korban) tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, tersangka melakukan penganiayaan dengan cubitan, pukulan, bahkan membenturkan kepala Calista ke tembok dan jatuh mengenai rak piring. Inilah yang mengakibatkan Calista hingga saat ini koma di RSUD Karawang,” tegasnya.

Diakuinya, saat diperiksa penyidik tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang lain.”Atas dasar itu, kita tetapkan seseorang berinisial S (27) yang merupakan ibu kandung Calista menjadi tersangka penganiayaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Hendy, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80, undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Karena Calista masih mengalami luka berat, sehingga tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara maksimal,” ucapnya.

Adapun penyebab tersangka melakukan penganiayaan ini karena tersangka tertekan dengan kondisi perekonomian keluarganya, sehingga ketika tersangka kesal dilampiaskan terhadap anak bayinya dan ini dilakukan selama dua bulan terakhir.

Diakuinya, penyidik baru menetapkan satu tersangka. Tetapi berdasarkan keterangan tersangka, bahwa pacarnya juga ikut melakukan kekerasan.

“Tetapi kita belum menemukan alat bukti keterlibatan pacar tersangka, baik keterangan saksi ataupun petunjuk yang mendukung keterangan tersebut sehingga kita belum berani menetapkan pacarnya sebagai tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena, mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat atau rumah sakit, jajaran Polres Karawang sudah bergerak cepat, responsif dan tepat sehingga bisa mengungkap kasus ini.

“Yang paling penting adalah bukan hanya sekedar penindakan hukum, tetapi kedepannya kekerasan terhadap anak ini harus dihentikan. Ini tugas bersama kita, tidak hanya peran kepolisian dan pemerintah, tetapi tugas bersama dengan masyarakat untuk menghentikan kekerasan terhadap anak,” kata Bimasena.

Bimasena mengakui, sudah banyak terjadi kekerasan terhadap anak, tidak hanya kekerasan fisik, ataupun kekerasan seksual. Oleh karena itu, semua kekerasan terhadap anak harus dihentikan.

Terkait dengan kelanjutan hidup Calista, Bimasena mengatakan, ketika memang pihak keluarga tidak mampu untuk mengurusnya, maka negara berhak mengambil alih perawatan Calista.(moy)

Pos terkait