Diah: Hak Asuh Calista Korban Penganiayaan Ibu Kandungnya Bisa Diambil Alih Negara

  • Whatsapp
Anggota Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat dan Pusat didampingi Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan usai menjenguk Calista yang masih terbaring koma di ruang PICU RSUD Karawang
Anggota Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat dan Pusat didampingi Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan usai menjenguk Calista yang masih terbaring koma di ruang PICU RSUD Karawang

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Hak asuh terhadap Calista (15 bulan) yang diduga dianiaya ibu kandungnya, Sinta (27) membingungkan banyak pihak, termasuk Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat.
Hari ini, merupakan hari ke 14 Calista masih terbaring koma di ruang PICU RSUD Kabupaten Karawang.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Diah Momon, mengatakan, melihat sisi psikologis usia Calista, masih bayi berusia 15 bulan yang masih termasuk kategori menyusui dan perlu berada disamping ibu atau orangtuanya.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menjenguk Calista (1,5) yang hingga saat ini masih terbaring koma di RSUD Karawang

Namun, kasus yang terjadi di Karawang ini berbeda. Pasalnya, kondisi korban pun (Calista,red) saat ini dalam perawatan khusus tim medis PICU RSUD Karawang.
Sementara, ibu kandung Calista sudah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Calista yang dilakukan selama dua bulan terakhir.
“Saat melakukan tinjauan bersama jajaran Kepolisian Resort (Polres) dan Komnas Perlindungan Anak Pusat, saya sebelumnya mohon maaf, hanya mukzizat Allah yang bisa menyelamatkan Calista,” kata Diah, kepada SpiritNews saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Jumat (23/3/2018).
Mengenai hak asuh terhadap Calista, kata DIah, seandainya korban masih diberi umur panjang untuk tumbuh besar, maka hak asuh akan dikembalikan ke negara apabila orangtuanya sudah tidak sanggup mengurusnya. Namun, hal itu perlu ditinjau dari berbagai aspek, baik ekonomi, sosial, hukum, dan tentunya kemanusiaan.
“Walau secara pribadi, saat saya tanya ibu Calista, yang saat ini menjadi tersangka bersedia menyerahkan hak asuh kepada saya pribadi. Itu saya tanya saat di RSUD kemarin. Tapi saya tetap patuh terhadap prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Diah mengatakan, dilihat dari sudut ekonomi, kehidupan keluarga Sinta (ibu korban) saat ini memang memprihatinkan. Dia berperan sebagai ibu sekaligus ayah karena harus menghidupi Calista dan seorang lagi anaknya.
Jadi dilihat dari aspek ekonomi Sinta memang tidak mampu, karena tidak punya suami yang menafkahi dirinya dan anak-anaknya.
“Penganiayaan terhadap Calista yang dilakukan Sinta, sesuai hasil penyelidikan Polres Karawang, dikatakan motifnya karena tekanan ekonomi. Ketika ia terhimpit kebutuhan ekonomi, psikisnya tertekan, sehingga melampiaskan kekesalannya kepada anaknya. Dan ternyata, memang Calista ini dikatakan ibu korban bukanlah anak “yang diinginkan” oleh Sinta,” kata Diah.
Lebih lanjut dikatakan, selaku Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, pihaknya mengapresiasi respon cepat yang dilakukan Polres Karawang yang menangani kasus penganiayaan anak tersebut.
“Laporan awal kan katanya mulai tanggal 19 Maret 2018 ya, kemarin tanggal 22 Maret sudah ditetapkan ibunya sebagai tersangka, itu sudah luar biasa cepat,” ungkapnya.(moy)

Pos terkait