Sanksi Hukuman Berat Mengancam Sinta Ibu Kandung Calista

  • Whatsapp
Calista, korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri masih terbaring koma di RSUD Karawang
Calista, korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri masih terbaring koma di RSUD Karawang

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sinta (27), ibu kandung Calista (15 bulan) akan mendapatkan sanksi hukum yang berat karena perbuatannya yang menganiaya Calista selama dua bulan terakhir.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, mengatakan, apabila Calista meninggal dunia maka hukuman terhadap Sinta selama 15 tahun penjara.
Kini Sinta sudah mendekam di sel tahanan Polsek Karawang Kota, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (22/3/2018) kemarin. Sementara Calista sudah 14 hari terbaring koma di ruang PICU RSUD Karawang karena mengalami benturan pada kepala dan pendarahan pada kedua matanya.
“Apabila di kaji pasal 76, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jelas perlakuan Sinta merupakan pelanggaran hukum. Sebab, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakun diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya,” kata Gary kepada wartawan, Jumat (24/3/2018).
“Kondisi Calista saat ini kan koma ya ! Artinya, itu masuk kategori luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,” katanya.
Secara yurisprudensi, kata Gary, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Dikatakan, jeratan hukum terkait tindak kekerasan terhadap anak pun tertuang dalam pasal 80 ayat 2, apabila anak tersebut meninggal dunia maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
“Pidana bahkan ditambah sepertiga dari ketentuan bilamana yang melakukan kekerasan itu sesuai ayat 3 adalah orangtuanya sendiri,” paparnya.
Menurutnya, semua ketentuan akan berubah apabila fakta persidangan menyatakan lain. Hakim dipersidangan nanti mungkin akan melakukan persidangan dengan memanggil sejumlah saksi.
“Keterangan saksi nanti selain alat bukti yang ada mempengaruhi putusan hakim. Tapi ini penganiayaan Kalista dilakukan ibu kandung, berkelanjutan selama dua bulan ya katanya. Bisa jadi sanksi nya berat, hukuman bisa saja maksimal lima belas tahun,” ujarnya.
Diketahui, Sinta (27) warga Kampung Jatirasa, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Karawang Kota dengan atas kasus penganiayaan terhadap Calista, anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun.
Kondisi terakhir korban masih kritis dan kelangsungan hidupnya sangat tergantung pada peralatan medis di ruang PICU RSUD Karawang.
Calista dianiaya Ibu kandungnya secara berkelanjutan selama kurang lebih dua bulan sehingga trauma berat dan kritis. Polisi menyatakan motif kekerasan Sinta terhadap Calista didasari kesulitan ekonomi, sehingga kekesalannya dilampiaskan kepada anaknya.(moy)

Pos terkait