Kota Bekasi, SpiritNews-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menunda sanksi penilangan atas pelanggaran kebijakan sistem ganjil genap di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Padahal, penilangan penerobos ganjil genap itu awalnya akan diberlakukan mulai Selasa (27/3/2018) ini.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR), Kompol Deni Setiawan mengatakan, pihaknya melakukan penundaan hingga akhir bulan ini. Sebab, masih akan dilakukan evaluasi terkait kebijakan itu. ”Keputusan tilang nantinya berdasarkan hasil evaluasi diakhir bulan ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Menurutnya, penundaan itu dilakukan atas tingkat pelanggaran terus menurun sejak diberlakukannya paket kebijakan tersebut diberlakukan mulai Senin 12 Maret lalu. Saat hari pertama penerapan kebijakan, sebanyak 165 kendaraan dihalau dari gerbang tol Bekasi Barat 1.
Namun, kata dia, jumlah tersebut terus menurun, bahkan pada Senin 26 MAret 2018 kemarin menjadi 35 kendaraan. ”Jumlah kendaraan yang putar balik akibat pelat nomor tidak sesuai terus menurun dari hari ke hari, ini yang jadi bahan pertimbangan kami,” ungkapnya.
(SpiritNews)