Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Polsek Cipatat meringkus dua orang berandalan bermotor yang melakukan tindak penganiayaan yang terjadi di Kampung Cibogo, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang, mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (10/3/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dua pelaku yaitu Egi Nurul Imanudin alias Doer dan Yuda Pratama merupakan anggota geng GBR diringkus di Parongpong dan Sarijadi, Kota Bandung,” kata Asep kepada SpiritNews, Kamis (29/3/2018).
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menyambit korban dengan menggunakan golok ke bagian perut dan leher.
“Korban atas nama Diki pun harus mendapatkan 10 jahitan di perut dan 12 jahitan di leher,” katanya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 169 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Lebih lanjut diakui, kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. Atas kejadian tersebut, Asep mengimbau agar warga, khususnya warga Cipatat saat malam Minggu untuk tidak nongkrong di pinggir jalan dan semestinya memanfaatkan ke hal yang positif.(gus)